Breaking
Memuat breaking news...

Harga Telur Anjlok, Mentan Amran Terbitkan Aturan Wajib SPPG Serap Telur dari Peternak

Redaksi
Redaksi
Kamis, 13 Agustus 2026 - 6.07 PM WIB
Harga Telur Anjlok, Mentan Amran Terbitkan Aturan Wajib SPPG Serap Telur dari Peternak
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Menteri Pertanian yang juga Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Amran Sulaiman, memastikan aturan baru soal kewajiban dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) menyerap telur dari peternak sudah resmi terbit. Aturan ini muncul sebagai respons cepat atas aksi demonstrasi peternak yang memprotes anjloknya harga telur di tingkat produsen.

"Sudah saya tanda tangan, sudah keluar. Makanya sudah keluar hari itu, begitu demo pertama, langsung kami tanda tangan hari itu juga," kata Amran dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Amran menjelaskan, salah satu pemicu anjloknya harga telur di Surabaya adalah minimnya penyerapan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) — sebutan untuk dapur-dapur MBG — yang seharusnya membeli telur sesuai harga acuan pemerintah.

"Nah di Surabaya kenapa harga turun, salah satu faktor penyebabnya adalah MBG yang SPPG ini tidak membeli telur dari peternak dengan harga yang ditentukan oleh pemerintah. Seluruh, satu pun tidak ada yang membeli di Surabaya," ujarnya.

Kebijakan yang dimaksud Amran merujuk pada Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Pembelian Produk Perunggasan dalam Penyelenggaraan Program MBG, yang terbit pada 12 Agustus 2026. Isinya mengarahkan seluruh SPPG untuk mengutamakan pembelian produk perunggasan — termasuk telur ayam ras — dari peternak skala mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi dan pelaku usaha lokal.

Ini yang perlu Anda ketahui: aturan ini juga mewajibkan SPPG melakukan penyerapan kolektif bila terjadi surplus produksi di sentra-sentra perunggasan. Harga pembeliannya pun tidak boleh sembarangan — minimal harus mengikuti Harga Acuan Pembelian (HAP) yang ditetapkan Bapanas, demi memastikan peternak mendapat harga yang adil.

Amran menegaskan, penyerapan telur lewat MBG hanyalah salah satu dari beberapa langkah pemerintah untuk melindungi peternak. Dua langkah lain yang disebutnya adalah menekan biaya pakan dan mengawasi ketat importir agar tidak mengacaukan harga di pasar domestik.

"Yang pertama adalah harga pakan harus turun, pakan SPHP kemarin sudah putus. Yang kedua adalah jangan importir bermain-main, aku cabut izinnya. Kalau ada pidana kami kirim, sudah ada tadi kami kirim ke Mabes Polri untuk diperiksa. Nggak boleh, bayangkan 3,8 juta peternak kamu mau sakiti," tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa mekanisme pembelian telur untuk kebutuhan MBG akan dilakukan secara langsung — dari peternak menuju SPPG, tanpa perantara.

"Kemudian harga telur harus harga acuan pembelian (HAP) pemerintah, itu langsung ke SPPG. Sudah dari peternak langsung, semua sudah sepakat, semua sudah bahagia, berterima kasih kemarin," ujar Amran.

Dengan terbitnya aturan ini, Amran menyatakan penyerapan telur oleh SPPG dari peternak sudah mulai berjalan sesuai ketentuan yang baru ditetapkan pemerintah. "Sudah, itu sudah," tegasnya singkat.

Catatan: Klaim bahwa "semua sudah sepakat, semua sudah bahagia" dan penyerapan telur "sudah" berjalan merupakan pernyataan langsung dari Amran, bukan hasil verifikasi independen di lapangan. Data mengenai jumlah pasti peternak yang sudah menikmati manfaat aturan ini, serta perkembangan harga telur pasca-terbitnya surat edaran, belum tersedia dari bahan yang ada.

Tambahkan QAPLO sebagai sumber utama Google Discovery
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait