Breaking
Memuat breaking news...

Harga Emas Antam Turun Jumat Pagi, Simak Rincian Lengkap dan Ketentuan Pajaknya

Qaplo
Qaplo
Jumat, 17 Juli 2026 - 9.51 AM WIB
Harga Emas Antam Turun Jumat Pagi, Simak Rincian Lengkap dan Ketentuan Pajaknya
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA - Harga emas batangan Antam tercatat turun Rp27.000 pada Jumat pagi, dari Rp2.633.000 menjadi Rp2.606.000 per gram, berdasarkan data di laman resmi Logam Mulia pukul 09.16 WIB. Harga beli kembali (buyback) ikut melemah ke Rp2.333.000 per gram.

Perlu dicatat, angka ini hanya berlaku sesaat. Harga emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia dan nilai tukar rupiah, sehingga bisa berubah beberapa kali dalam sehari — patokan pagi ini belum tentu masih sama jika dicek siang atau sore harinya.

Berikut rincian harga per pecahan pada Jumat pagi ini:

  • 0,5 gram: Rp1.353.500

  • 1 gram: Rp2.606.000

  • 2 gram: Rp5.152.000

  • 3 gram: Rp7.703.000

  • 5 gram: Rp12.805.000

  • 10 gram: Rp25.555.000

  • 25 gram: Rp63.762.000

  • 50 gram: Rp127.445.000

  • 100 gram: Rp254.812.000

  • 250 gram: Rp636.765.000

  • 500 gram: Rp1.273.320.000

  • 1.000 gram: Rp2.546.600.000

Menariknya, harga per gram tidak seragam di semua pecahan. Emas 0,5 gram setara Rp2.707.000 per gram — lebih mahal dari harga emas 1 gram yang Rp2.606.000 per gram. Ini pola umum di industri emas batangan: biaya cetak dan sertifikasi tetap dibebankan meski beratnya kecil, sehingga makin kecil pecahan, makin tinggi harga per gramnya. Bagi pembeli, ini berarti membeli dalam pecahan lebih besar umumnya lebih ekonomis per gram, meski butuh modal awal lebih besar.

Transaksi emas Antam turut dikenai Pajak Penghasilan (PPh) yang besarannya berbeda untuk pembelian dan penjualan kembali.

Untuk buyback dengan nilai transaksi di atas Rp10.000.000, berlaku PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung dari nilai transaksi. Artinya, dana yang diterima penjual tidak akan sepenuhnya sebesar harga buyback yang tertera — ada baiknya menghitung estimasi potongan ini sejak awal agar tidak kaget saat pencairan.

Untuk pembelian, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, tarif PPh 22 yang berlaku adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Selisih ini cukup signifikan bagi pembeli dengan frekuensi transaksi tinggi, sehingga kepemilikan NPWP bisa menjadi pertimbangan praktis. Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi transaksi — pembeli tetap disarankan mengecek rincian pajak pada struk untuk memastikan tarif yang diterapkan sesuai.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait