Qaplo.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali menguat pada perdagangan Jumat, 5 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp11.000 menjadi Rp2.770.000 per gram. Harga buyback
Qaplo.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali menguat pada perdagangan Jumat, 5 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp11.000 menjadi Rp2.770.000 per gram.
Harga buyback atau pembelian kembali juga ikut naik. Buyback emas Antam menguat Rp12.000 menjadi Rp2.583.000 per gram.
Ada tiga angka utama yang perlu diperhatikan hari ini. Harga jual emas Antam berada di Rp2.770.000 per gram, harga buyback berada di Rp2.583.000 per gram, dan harga emas telah naik sekitar 10,6 persen sejak awal 2026.
Buyback adalah harga yang digunakan ketika pemilik emas menjual kembali emas batangan kepada Antam. Angka ini berbeda dari harga jual emas, sehingga masyarakat perlu memperhatikan selisih keduanya sebelum memutuskan membeli atau menjual.
Harga Emas Masih Naik Sejak Awal Tahun
Sepanjang 2026, harga emas Antam tercatat telah naik sekitar 10,6 persen. Pada 1 Januari 2026, harga emas berada di level Rp2.488.000 per gram.
Dengan posisi hari ini di Rp2.770.000 per gram, harga emas naik sekitar Rp282.000 per gram dibandingkan awal tahun. Kenaikan ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai aset penyimpan nilai.
Meski begitu, harga saat ini masih berada di bawah rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high. Rekor harga emas Antam tercatat pada 29 Januari 2026 di level Rp3.168.000 per gram.
Selisih Harga Jual dan Buyback Perlu Dicermati
Pemilik emas tidak cukup hanya melihat harga jual. Harga buyback juga penting karena menjadi acuan ketika emas dijual kembali.
Pada perdagangan hari ini, harga jual emas Antam berada di Rp2.770.000 per gram, sedangkan buyback berada di Rp2.583.000 per gram. Artinya, terdapat selisih Rp187.000 per gram antara harga jual dan harga buyback hari ini.
Selisih ini perlu dihitung, terutama bagi pembeli jangka pendek. Jika harga emas belum naik cukup tinggi untuk menutup selisih tersebut, penjualan kembali dapat membuat keuntungan berkurang atau bahkan menimbulkan kerugian.
Pajak Pembelian dan Penjualan Emas
Transaksi emas batangan juga memiliki ketentuan pajak. Untuk penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22.
Bagi pemilik NPWP, tarif PPh Pasal 22 untuk transaksi buyback sebesar 1,5 persen. Sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya sebesar 3 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Dalam pembelian emas batangan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, pembeli juga dikenakan PPh 22. Tarifnya sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Ketentuan pajak ini penting dipahami karena dapat memengaruhi nilai akhir transaksi. Masyarakat sebaiknya menghitung potongan pajak sebelum membeli atau menjual emas, terutama untuk transaksi bernilai besar.
Daftar Harga Emas Antam 5 Juni 2026
Berikut rincian harga emas Antam pada Jumat, 5 Juni 2026. Harga ini belum termasuk pajak dan dapat berubah mengikuti ketentuan resmi yang berlaku saat transaksi.
- 0,5 gram: Rp1.435.000
- 1 gram: Rp2.770.000
- 2 gram: Rp5.480.000
- 3 gram: Rp8.195.000
- 5 gram: Rp13.625.000
- 10 gram: Rp27.195.000
- 25 gram: Rp67.862.000
- 50 gram: Rp135.645.000
- 100 gram: Rp271.212.000
- 250 gram: Rp677.765.000
- 500 gram: Rp1.355.320.000
- 1.000 gram: Rp2.710.600.000
Harga tersebut dapat berubah mengikuti pergerakan pasar. Karena itu, masyarakat yang ingin bertransaksi sebaiknya mengecek harga terbaru melalui kanal resmi sebelum membeli atau menjual emas.
Apa Artinya bagi Pemilik Emas?
Kenaikan harga emas Antam dapat menjadi sinyal positif bagi pemilik emas yang sudah membeli pada harga lebih rendah. Namun, keputusan menjual tetap perlu mempertimbangkan harga beli awal, harga buyback, dan pajak transaksi.
Bagi calon pembeli, kenaikan harga harian perlu disikapi hati-hati dengan menyesuaikan tujuan dan jangka waktu investasi. Emas umumnya dipilih sebagai aset penyimpan nilai jangka menengah hingga panjang, bukan untuk mengejar keuntungan cepat dalam waktu singkat.
Pemilik emas juga perlu memahami bahwa harga emas bisa naik dan turun. Pergerakannya dapat dipengaruhi harga emas global, nilai tukar rupiah, permintaan pasar, kebijakan suku bunga, serta sentimen terhadap aset aman.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Transaksi
Sebelum membeli emas, pastikan tujuan investasi sudah jelas. Jika tujuannya untuk jangka panjang, fluktuasi harian sebaiknya tidak menjadi satu-satunya dasar pengambilan keputusan.
Sebelum menjual emas, bandingkan harga buyback hari ini dengan harga beli awal. Perhatikan pula potongan pajak jika nilai transaksi memenuhi ketentuan.
Masyarakat juga perlu memastikan emas yang dimiliki memiliki sertifikat dan kondisi fisik yang baik. Kelengkapan dokumen dapat memudahkan proses jual kembali.
Selain itu, cek kembali harga di kanal resmi sebelum transaksi. Harga akhir dapat dipengaruhi pajak, kanal pembelian, ketersediaan pecahan emas, dan ketentuan yang berlaku saat transaksi.
Penutup
Harga emas Antam pada Jumat, 5 Juni 2026, naik menjadi Rp2.770.000 per gram, sementara harga buyback menguat ke Rp2.583.000 per gram. Sepanjang tahun berjalan, harga emas telah naik sekitar 10,6 persen dari posisi awal tahun.
Meski demikian, harga hari ini masih berada di bawah rekor tertinggi Rp3.168.000 per gram yang tercatat pada 29 Januari 2026. Bagi pemilik emas dan calon pembeli, kenaikan harga perlu dibaca bersama faktor lain seperti buyback, pajak, tujuan investasi, dan jangka waktu kepemilikan.