Hakim Tolak Gugatan xAI, Undang-Undang Anti-"Nudifikasi" Tetap Berlaku

Upaya xAI, perusahaan kecerdasan buatan milik Elon Musk, untuk menunda pemberlakuan undang-undang anti-nudifikasi di Minnesota kandas di pengadilan. Hakim Distrik Amerika Serikat Donovan Frank, pada Jumat, menolak permintaan xAI agar undang-undang tersebut tidak berlaku mulai Sabtu ini sesuai jadwal.
Penolakan itu keluar hanya sehari sebelum aturan yang disebut-sebut sebagai yang pertama di Amerika Serikat ini mulai efektif. Dalam putusan setebal dua halaman, Frank menilai xAI tidak menunjukkan adanya ancaman kerugian yang mendesak jika undang-undang itu tetap diberlakukan seperti rencana semula.
Yang jadi sorotan hakim justru soal waktu. xAI baru mengajukan gugatan pada 29 Juli 2026, hampir tiga bulan setelah undang-undang itu ditandatangani, dan hanya tiga hari sebelum aturan itu resmi berlaku. Menurut Frank, jeda waktu sepanjang itu justru menunjukkan bahwa ancaman kerugian yang didalilkan xAI tidak benar-benar mendesak.
Kendati permintaan penundaan darurat ditolak, perkara ini belum sepenuhnya selesai. Frank dijadwalkan menggelar sidang pada 19 Agustus untuk memutuskan apakah akan mengabulkan permohonan injungsi awal (preliminary injunction) yang bisa saja tetap menghentikan pemberlakuan undang-undang tersebut di kemudian hari.
Undang-undang ini ditandatangani Gubernur Minnesota Tim Walz, politisi dari Partai Demokrat, pada Mei lalu. Intinya, aturan ini melarang pemilik atau pengelola situs web, aplikasi, maupun perangkat lunak untuk mengizinkan penggunanya "menudifikasi" — mengubah gambar seseorang sehingga tampak telanjang — tanpa persetujuan orang yang bersangkutan.
Aturan ini juga melarang siapa pun mengiklankan kemampuan nudifikasi semacam itu.
Definisi "gambar yang dinudifikasi" dalam undang-undang tersebut cukup spesifik: gambar atau video yang diubah atau dihasilkan sedemikian rupa sehingga menampilkan bagian tubuh intim yang sebenarnya tidak ada dalam gambar atau video asli orang yang dapat diidentifikasi.
Aturan ini hanya berlaku jika hasil rekayasa tersebut cukup realistis, sampai-sampai orang yang berakal sehat akan meyakini bagian tubuh intim itu benar-benar milik orang yang bersangkutan.
Sanksinya tidak main-main. Pelanggaran bisa dikenai denda perdata hingga 500 ribu dolar AS untuk setiap akses, unduhan, atau penggunaan yang melanggar hukum. Di luar itu, pelaku juga bisa dibebani ganti rugi atas tekanan mental, denda punitif, biaya pengacara, hingga bentuk pemulihan lain yang dinilai adil oleh pengadilan.
Jaksa Agung Minnesota berwenang menegakkan aturan ini, dan korban juga bisa mengajukan gugatan sendiri. Undang-undang ini tidak memuat sanksi pidana.
Gugatan xAI tidak lahir dari ruang hampa. Grok, chatbot AI andalan xAI, sempat menuai kecaman luas gara-gara fitur "Imagine" yang bisa menghasilkan dan menyunting gambar maupun video pengguna. Setelah xAI merilis model baru pada Desember lalu, Grok diketahui memproduksi gambar deepfake bernuansa seksual dari pengguna lain secara masif, atas permintaan sejumlah pengguna. Insiden itu memicu kecaman dari berbagai negara dan memunculkan penyelidikan di beberapa yurisdiksi.
Tekanan itu bahkan datang dari Apple. Pada Januari, raksasa teknologi itu mengancam mencoret Grok dari App Store kecuali xAI membenahi masalah tersebut. Namun persoalan rupanya belum tuntas — pada April, Grok dilaporkan masih menghasilkan gambar bernuansa seksual tanpa persetujuan orang yang digambarkan, sementara sejumlah pengguna terus mencari celah untuk menembus pembatasan yang sudah dipasang xAI sejak Januari.
Di luar sengketa dengan Minnesota, SpaceX selaku induk perusahaan xAI juga tengah menghadapi gugatan class action dari sejumlah penggugat yang mengklaim chatbot Grok pernah membuat atau menyebarkan gambar telanjang hasil rekayasa dari diri mereka, baik saat masih anak-anak maupun setelah dewasa.
Gugatan itu turut menuding xAI tidak melapor kepada aparat penegak hukum soal pelaku yang diduga menyalahgunakan alat tersebut.
Dalam gugatan yang diajukan Senin lalu, xAI sebenarnya tidak membantah bahwa Minnesota punya kepentingan sah untuk melarang situs dan aplikasi nudifikasi. Yang dipersoalkan adalah cakupan aturannya. xAI berdalih undang-undang ini "terlalu luas cakupannya, padahal ada alternatif yang jauh lebih longgar namun tetap bisa mencapai tujuan yang sama."
xAI juga menegaskan bahwa perusahaannya sudah melarang pengguna menghasilkan gambar telanjang atau bermuatan seksual dari orang lain tanpa izin. Menurut xAI, undang-undang Minnesota tidak memberi ruang aman bagi perusahaan yang sudah berupaya sungguh-sungguh mencegah praktik nudifikasi.
Poin yang paling ditekankan xAI dalam gugatannya adalah soal luasnya jerat hukum. Menurut xAI, tanggung jawab hukum tetap bisa muncul sekalipun orang yang digambarkan memberi persetujuan — bahkan sekalipun gambar itu dibuat sendiri oleh orang tersebut — dan sekalipun gambarnya tidak pernah disebarluaskan.
Tanggung jawab hukum itu, kata xAI, bahkan tetap berlaku meski gambar tersebut punya nilai artistik, ilmiah, politik, satire, edukasi, medis, atau religius, dan meski perusahaan sudah menerapkan kontrol teknis mutakhir untuk mencegah gambar telanjang dihasilkan.
Sebagai ilustrasi, gugatan xAI menyertakan sejumlah tangkapan layar yang menurut mereka akan ikut terjerat aturan Minnesota. Salah satunya adalah gambar yang pernah dibagikan Presiden Donald Trump, memperlihatkan dirinya bersama sejumlah anggota parlemen mengapung tanpa mengenakan baju di kolam Reflecting Pool, National Mall.
Gubernur Walz merespons gugatan itu lewat unggahan di X pada Selasa, dengan nada singkat namun tegas: "See you in court, creep" — yang kira-kira berarti "Sampai jumpa di pengadilan, dasar menjijikkan."
Jaksa Agung Minnesota, Keith Ellison, mengajukan tanggapan resmi atas gugatan xAI pada Jumat. Ellison mendesak pengadilan menolak permintaan penundaan darurat (temporary restraining order) yang diajukan xAI, dan mengusulkan agar permohonan itu diproses sebagai permohonan injungsi awal saja.
Ellison berargumen xAI sengaja menunda gugatan hingga tiga bulan sejak undang-undang disahkan, sehingga "keterlambatan yang disengaja itu semestinya tidak menciptakan kondisi darurat buatan, baik bagi Jaksa Agung maupun bagi pengadilan."
Menariknya, kritik terhadap undang-undang ini justru mendapat dukungan dari kalangan pegiat kebebasan berekspresi, termasuk ACLU cabang Minnesota — organisasi yang sebelumnya justru mendukung pengesahan versi awal rancangan undang-undang ini pada Februari.
Dalam pernyataan Jumat, ACLU Minnesota menyatakan bahwa teknologi untuk mengubah atau "menudifikasi" foto orang yang dapat diidentifikasi memang dilindungi Amandemen Pertama, tetapi penyebaran gambar semacam itu tanpa persetujuan tetap bisa merugikan orang yang digambarkan.
"Dalam berdialog dengan para pembuat undang-undang soal isu ini, kami berharap tercipta keseimbangan yang tepat antara hak Amandemen Pertama dan hak korban untuk mencari pemulihan, tidak jauh berbeda dengan pemulihan yang tersedia bagi korban pencemaran nama baik. Versi final rancangan undang-undang ini tidak mencapai keseimbangan tersebut," demikian pernyataan ACLU Minnesota.
Foundation for Individual Rights and Expression (FIRE), kelompok pembela kebebasan berpendapat, turut menilai aturan Minnesota ini terlalu luas cakupannya. John Coleman, penasihat legislatif untuk isu AI dan kebebasan berekspresi di FIRE, mengatakan undang-undang ini seharusnya menyasar gambar telanjang hasil rekayasa AI, tetapi rumusannya begitu longgar sehingga berpotensi menjerat meme politik yang sifatnya jinak — misalnya gambar satire Presiden Trump memakai bikini atau mantan Presiden Obama memakai celana pendek ketat.
Menurut Coleman, cakupan itu jauh melampaui upaya melarang konten yang memang sudah ilegal, seperti materi pelecehan seksual anak. Ia menilai aturan ini justru menjerat ucapan politik biasa dan satire yang lazim dibuat dan dibagikan warga Amerika setiap hari. "Warga Amerika punya hak Amandemen Pertama untuk bercanda, mengkritik, dan memparodikan tokoh publik. Undang-undang yang menjangkau ekspresi semacam itu layak dibatalkan pengadilan," kata Coleman.
Langkah Minnesota ini tidak berdiri sendiri. Aturan tersebut lahir di tengah upaya yang lebih luas untuk mengatur platform AI yang bisa menghasilkan deepfake. Pada Juli, Jaksa Kota San Francisco David Chiu melayangkan surat peringatan (cease-and-desist) kepada Apple dan Google, menuntut kedua perusahaan mencabut aplikasi-aplikasi nudifikasi dari toko aplikasi masing-masing.
Dengan sidang lanjutan baru dijadwalkan pada 19 Agustus, status hukum undang-undang ini untuk sementara belum final. Yang pasti, mulai Sabtu ini, aturan tersebut sudah berjalan efektif di Minnesota — sementara pengadilan masih akan menimbang apakah cakupannya memang seluas yang dikhawatirkan xAI dan sejumlah kelompok kebebasan berekspresi, atau justru sudah proporsional untuk melindungi korban nudifikasi digital.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda