Hakim PN Jaksel Nilai Penggeledahan dan Penangkapan Roy Suryo Tak Sesuai Dasar Izin PengadilanHakim PN Jaksel Nilai Penggeledahan dan Penangkapan Roy Suryo Tak Sesuai Dasar Izin Pengadilan

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam putusan yang dibacakan Selasa, hakim tunggal I Ketut Darpawan menilai terdapat persoalan prosedural dalam pelaksanaan sejumlah tindakan yang menjadi objek gugatan.
Meski demikian, putusan tersebut tidak membatalkan keseluruhan proses penyidikan maupun menghentikan perkara pokok yang sedang berjalan. Praperadilan hanya memeriksa sah atau tidaknya tindakan hukum tertentu yang dilakukan aparat penegak hukum.
Penggeledahan Dinilai Tidak Sesuai Tujuan Izin
Salah satu pertimbangan utama hakim berkaitan dengan penggunaan izin penggeledahan yang sebelumnya diterbitkan Pengadilan Negeri Tangerang.
Menurut hakim, izin tersebut diberikan untuk menggeledah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau persembunyian barang bukti. Namun dalam pelaksanaannya, tindakan itu digunakan sebagai bagian dari proses penangkapan Roy Suryo.
Hakim menilai terdapat ketidaksesuaian antara tujuan penggeledahan yang disetujui pengadilan dengan tindakan yang dilakukan penyidik di lapangan. Perbedaan itu menjadi salah satu dasar pengadilan menyatakan tindakan tersebut tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Dalam putusannya, I Ketut Darpawan menyebut penggunaan upaya penggeledahan dan penangkapan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dapat dinilai sebagai tindakan yang sewenang-wenang.
Sikap Kooperatif Jadi Pertimbangan
Pengadilan juga mempertimbangkan sikap Roy Suryo selama proses penyidikan berlangsung.
Dalam persidangan terungkap bahwa Roy Suryo menjalani kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga 18 Juni 2026. Selama periode tersebut, tidak ditemukan fakta yang menunjukkan adanya upaya melarikan diri, menghambat penyidikan, atau menghilangkan barang bukti.
Fakta itu menjadi salah satu pertimbangan ketika hakim menilai legalitas tindakan penahanan yang dilakukan penyidik.
Penahanan dan Syarat Subjektif
Dalam hukum acara pidana, penahanan tidak hanya didasarkan pada status seseorang sebagai tersangka. Penyidik juga harus mempertimbangkan syarat subjektif, seperti potensi tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan praperadilan, hakim menilai alasan yang mendasari penahanan belum cukup untuk memenuhi syarat subjektif tersebut.
Karena itu, sebagian tindakan yang berkaitan dengan penahanan dinyatakan tidak sah menurut pertimbangan pengadilan.
Tidak Semua Permohonan Dikabulkan
Meski memenangkan sebagian permohonan, Roy Suryo tidak memperoleh seluruh tuntutan yang diajukan.
Hakim menolak permintaan agar seluruh berkas penyidikan dinyatakan tidak sah. Pengadilan berpendapat bahwa ketidaksahan penggeledahan, penangkapan, atau penahanan tidak otomatis membatalkan seluruh proses penyidikan yang telah berjalan.
Permintaan agar pengadilan melarang penuntut umum menerbitkan surat perintah penahanan juga ditolak karena berada di luar ruang lingkup kewenangan praperadilan.
Apa Arti Putusan Ini?
Bagi masyarakat, putusan ini menunjukkan bahwa setiap tindakan paksa dalam proses penyidikan tetap dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
Namun penting dipahami bahwa putusan praperadilan tidak menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Putusan tersebut juga tidak otomatis menghentikan perkara pidana yang sedang diproses.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL sejak 22 Juni 2026. Pihak termohon meliputi jajaran Polda Metro Jaya serta unsur kejaksaan yang terkait dalam penanganan perkara.
Putusan ini kembali menegaskan bahwa efektivitas penegakan hukum harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap prosedur yang diatur undang-undang. Di sisi lain, proses pemeriksaan perkara pokok tetap akan berlanjut sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.
sumber: antara
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda