Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Moettaqien Hasrimy di Sidang Dugaan Korupsi Smartboard Rp14,4 MiliarHakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Moettaqien Hasrimy di Sidang Dugaan Korupsi Smartboard Rp14,4 Miliar

MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi, Moettaqien Hasrimy, sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard senilai Rp14,4 miliar.
Perintah tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis dalam persidangan yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Sidang perkara itu memasuki agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Idham Khalid, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi.
Dalam persidangan, hakim menilai keterangan sejumlah saksi, termasuk Moettaqien Hasrimy, diperlukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menjadi dasar dakwaan jaksa.
"Saya perintahkan di persidangan selanjutnya Penuntut Umum untuk menghadirkan Moettaqien Hasrimy. Kemudian Bahrun Walidin alias Baron, Iskandar serta saksi lainnya. Catat ini ya Penuntut Umum," tegas Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis di ruang sidang.
Saat ini Moettaqien Hasrimy diketahui menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Nama Moettaqien Muncul dalam Surat Dakwaan
Berdasarkan surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan jaksa, nama Moettaqien Hasrimy disebut sebagai pihak yang pertama kali menggagas penambahan penggunaan papan tulis interaktif di sekolah-sekolah negeri di Kota Tebingtinggi.
Jaksa menguraikan bahwa gagasan tersebut muncul setelah Moettaqien mengikuti Diklat PIM II dan melakukan kunjungan ke salah satu sekolah di Provinsi Banten. Dalam kunjungan itu, ia melihat penggunaan smartboard sebagai media pembelajaran.
Sepulang dari kegiatan tersebut, menurut dakwaan, Moettaqien menanyakan kepada Idham Khalid apakah perangkat serupa telah tersedia di sekolah-sekolah di Tebingtinggi. Idham disebut menjelaskan bahwa perangkat tersebut memang sudah ada, tetapi jumlahnya masih terbatas.
Beberapa hari kemudian, keduanya disebut mengunjungi sekolah yang telah menggunakan smartboard. Dari hasil dialog dengan guru, perangkat tersebut dinilai membantu proses belajar mengajar.
Atas dasar itu, jaksa mendalilkan bahwa sekitar Agustus hingga September 2024, saat masih menjabat sebagai Pj Wali Kota Tebingtinggi, Moettaqien berinisiatif mengusulkan penambahan papan tulis interaktif, khususnya bagi SMP negeri, melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Perlu dicatat, uraian tersebut merupakan bagian dari dakwaan jaksa yang masih akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Dakwaan Juga Menyinggung Proses Pengadaan
Selain terkait usulan pengadaan, nama Moettaqien kembali disebut dalam dakwaan mengenai tahapan pelaksanaan proyek.
Jaksa menyatakan Idham Khalid memperoleh informasi dari Moettaqien mengenai adanya dua akun yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi dalam proses mini kompetisi pengadaan smartboard.
Masih berdasarkan dakwaan, Moettaqien kemudian disebut memanggil Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Tebingtinggi, Iqbal Halim Ramadhan Nasution, guna membantu membatalkan proses mini kompetisi tersebut.
Setelah proses itu dibatalkan, pengadaan selanjutnya disebut dilakukan melalui mekanisme e-purchasing, yaitu metode pembelian barang atau jasa pemerintah melalui katalog elektronik yang diatur dalam sistem pengadaan nasional. Dalam dakwaan, penyedia yang ditunjuk adalah PT Gunung Emas Ekaputra.
Seluruh uraian tersebut masih merupakan dalil penuntut umum dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap.
Tiga Terdakwa dan Dugaan Kerugian Negara
Dalam perkara ini, Idham Khalid didakwa bersama Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto, serta Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra, Bambang Ghiri Arianto.
Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan 93 unit papan tulis interaktif untuk 10 SMP Negeri di Kota Tebingtinggi dengan nilai proyek mencapai Rp14,4 miliar.
Jaksa menyebut proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.218.770.270 berdasarkan Laporan Akuntan Independen Nomor 00000/2.1349/AL/0287/1/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025.
Selain itu, dalam surat dakwaan juga diuraikan adanya dugaan penyerahan uang secara bertahap senilai Rp3,2 miliar kepada terdakwa Idham Khalid setelah pembayaran proyek dilakukan. Dugaan tersebut juga masih menjadi bagian dari materi pembuktian yang akan diperiksa selama persidangan berlangsung.
Persidangan Masih Berjalan
Perintah majelis hakim untuk menghadirkan Moettaqien Hasrimy menunjukkan bahwa keterangannya dipandang relevan guna memperjelas rangkaian peristiwa yang tercantum dalam surat dakwaan.
Hingga sidang berlangsung, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Moettaqien Hasrimy terkait penyebutan namanya dalam dakwaan maupun perintah majelis hakim untuk menghadirkannya sebagai saksi. Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.

Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda