JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum Roy Suryo. Dalam putusan sela yang dibacakan Senin (19/10/2026), majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap sah dan tidak dapat dibatalkan. Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ketua majelis hakim Christina Endarwati menjelaskan, putusan praperadilan yang dijadikan dasar pembatalan dakwaan hanya menyatakan tidak sah penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Ketidakabsahan upaya paksa tersebut tidak otomatis menggugurkan kewenangan penuntut umum untuk mengajukan penuntutan maupun keabsahan surat dakwaan.
"Perlawanan advokat terdakwa tidak berdasarkan hukum sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Christina saat membacakan putusan.
Keabsahan Bukti Diuji di Persidangan Pokok
Hakim menegaskan persoalan keabsahan alat bukti yang diperoleh melalui penggeledahan akan diuji nilainya dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan menjadi alasan membatalkan dakwaan. Demikian pula penentuan pasal yang disangkakan merupakan kewenangan penuntut umum. Pemenuhan unsur Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE akan dibuktikan di sidang utama.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut perkara bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi diperlihatkan tiga unggahan — dua video YouTube dan satu tulisan di media sosial X — yang menuding ijazah S-1-nya palsu. Roy diduga menggunakan metode Error Level Analysis tanpa verifikasi maupun konfirmasi kepada Jokowi, lalu menyebarkan kesimpulan bahwa dokumen tersebut tidak asli.
Dakwaan Tetap Sah, Sidang Berlanjut
Roy disangkakan melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE. Dengan ditolaknya nota perlawanan, perkara kini berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok untuk menguji kebenaran tuduhan serta keabsahan bukti yang diajukan kedua belah pihak.
Sumber: Mediadelegasi.id


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda