Breaking
Memuat breaking news...

Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Lahan PTPN IV di Pematangsiantar

Qaplo
Qaplo
Rabu, 8 Juli 2026 - 10.56 PM WIB
Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Lahan PTPN IV di Pematangsiantar
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan membebaskan M. Eslo Simanjuntak dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi terkait penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II di Pematangsiantar. Putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menilai jaksa penuntut umum tidak berhasil membuktikan unsur kerugian keuangan negara sebagaimana didakwakan dalam perkara tersebut.

Vonis dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026). Dengan putusan itu, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider yang diajukan jaksa.

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan dakwaan tidak dapat dibuktikan karena penguasaan dan penyewaan lahan yang menjadi pokok perkara tidak terbukti secara langsung menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana didalilkan penuntut umum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa M. Eslo Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai salah satu unsur penting dalam dakwaan tindak pidana korupsi, yakni adanya kerugian keuangan negara, belum terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Penilaian tersebut menjadi dasar utama majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa. Dengan demikian, dakwaan primer maupun subsider yang diajukan jaksa dinyatakan tidak terbukti menurut hukum.

Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar M. Eslo Simanjuntak segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan setelah putusan diucapkan.

Hakim turut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum putusan dibacakan, jaksa penuntut umum menuntut M. Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa meminta pidana tambahan berupa dua tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa berpendapat terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer yang diajukan ke pengadilan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan. Menurut pihak terdakwa, perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai sengketa kepemilikan lahan dan bangunan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pembelaan terdakwa selama persidangan.

Meski terdakwa telah divonis bebas, perkara ini belum otomatis berakhir. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum maupun terdakwa untuk menentukan sikap hukum dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Selama masa tersebut, para pihak dapat mempelajari isi putusan sebelum memutuskan menerima putusan atau menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, status hukum perkara ini masih dapat berkembang bergantung pada langkah yang diambil masing-masing pihak.

Putusan bebas menunjukkan bahwa majelis hakim menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan belum terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Namun, putusan tersebut bukan berarti perkara langsung berakhir, karena sistem peradilan pidana masih memberikan ruang bagi para pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada keputusan jaksa maupun terdakwa setelah mempelajari pertimbangan lengkap majelis hakim dalam salinan putusan.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait