Guru Mengaji hingga Guru Sekolah Minggu Akan Dapat Insentif, DPRD Pematangsiantar Setujui PerdaGuru Mengaji hingga Guru Sekolah Minggu Akan Dapat Insentif, DPRD Pematangsiantar Setujui Perda

PEMATANGSIANTAR – DPRD Kota Pematangsiantar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 29 Juni 2026.
Pengesahan perda ini menjadi langkah penting dalam memberikan pengakuan sekaligus dukungan terhadap peran tenaga pendidik keagamaan nonformal yang selama ini berkontribusi dalam pembinaan moral, karakter, dan pendidikan keagamaan di tengah masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, didampingi para wakil ketua DPRD serta dihadiri Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.
Menurut Timbul, pemberian insentif melalui perda tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik keagamaan nonformal yang selama ini menjalankan tugas pendidikan di luar jalur sekolah formal.
"Insentif bertujuan meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik bidang keagamaan nonformal," kata Timbul dalam rapat paripurna.
Siapa Saja yang Masuk dalam Penerima Insentif?
Berdasarkan ketentuan dalam perda yang disetujui, tenaga pendidik yang masuk dalam cakupan penerima insentif meliputi sejumlah profesi pendidikan keagamaan nonformal.
Mereka antara lain guru mengaji, guru sekolah minggu, guru agama di vihara, guru pasraman, serta guru pembinaan kerohanian.
Kelompok tenaga pendidik tersebut selama ini berperan memberikan pendidikan dan pembinaan keagamaan kepada masyarakat di berbagai lingkungan ibadah dan komunitas keagamaan.
Meski perda telah disahkan, mekanisme teknis mengenai besaran, syarat penerima, maupun tata cara penyaluran insentif nantinya akan mengikuti ketentuan lanjutan sesuai proses administrasi dan regulasi yang berlaku.
Bentuk Sinergi DPRD dan Pemerintah Kota
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar Charles Siregar membacakan Surat Keputusan DPRD Kota Pematangsiantar Nomor 11 Tahun 2026 tentang Peraturan Daerah Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan.
Setelah pembacaan keputusan, dilakukan penandatanganan dokumen perda oleh unsur pimpinan DPRD bersama Wali Kota Pematangsiantar sebagai bagian dari tahapan pengesahan.
Wali Kota Wesly Silalahi menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang menginisiasi penyusunan regulasi tersebut.
Menurut Wesly, lahirnya perda ini menunjukkan adanya kolaborasi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam merespons kebutuhan masyarakat.
"Inisiatif yang digunakan DPRD merupakan sinergi yang sangat baik antarlegislatif dengan eksekutif dalam menjaring aspirasi masyarakat, sesuai kebutuhan serta kondisi masyarakat. Pemko Pematangsiantar menerima dan menyetujuinya menjadi Perda," ujar Wesly.
Tahap Berikutnya Menunggu Evaluasi Pemerintah Provinsi
Meski telah disetujui di tingkat daerah, perda tersebut belum langsung berlaku secara penuh. Sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, dokumen yang telah disahkan akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menjalani proses eksaminasi atau evaluasi.
Tahapan ini bertujuan memastikan substansi perda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara nantinya akan menjadi dasar untuk tahapan lanjutan sebelum perda dapat diimplementasikan secara efektif.
Arti Perda bagi Masyarakat
Keberadaan tenaga pendidik keagamaan nonformal selama ini menjadi bagian penting dalam pendidikan karakter dan pembinaan spiritual masyarakat. Di banyak lingkungan, peran mereka tidak hanya mengajarkan nilai-nilai agama, tetapi juga membantu membentuk perilaku sosial, etika, dan kehidupan bermasyarakat.
Karena itu, kebijakan pemberian insentif dipandang sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kontribusi para pendidik yang selama ini menjalankan tugas pelayanan pendidikan berbasis keagamaan di luar sistem pendidikan formal.
Dengan disahkannya perda tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk memberikan dukungan kepada tenaga pendidik keagamaan nonformal secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda