LANGSA – Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH., MH., M.Pd., menyayangkan dugaan korupsi yang menjerat pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Menurutnya, penyalahgunaan dana kebencanaan merupakan perbuatan yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan, karena dana tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang tengah menghadapi penderitaan.

"Di mana hati nurani dan akal sehat kita? Seharusnya seluruh elemen bangsa, mulai dari masyarakat, pengusaha hingga pejabat negara, bersama-sama membantu saudara-saudara kita yang tertimpa bencana, bukan justru mengambil keuntungan di tengah penderitaan mereka," ujar Muzakkir dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (16/10).

Pernyataan itu merespons operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan sejumlah pihak swasta. Penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia berupa emas batangan dan tabungan emas.

Perkara tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana. Sehari setelah OTT, penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dan menahan lima di antaranya pada Rabu (14/10/2026). Sementara itu, Rustian masih berstatus saksi dan diperbolehkan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada Rabu sore.

Desak Evaluasi Menyeluruh BNPB

Ketua Pengurus Al Washliyah Kota Langsa itu menegaskan, dugaan korupsi dana penanggulangan bencana harus ditangani secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh serta memberikan hukuman setimpal kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah.

Menurutnya, korupsi yang berkaitan dengan bantuan bencana memiliki dampak luas: menghambat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, memperlambat pemulihan, dan memperburuk kondisi warga yang kehilangan tempat tinggal serta sumber penghidupan.

Muzakkir menilai beratnya dampak korupsi dalam penanganan bencana harus menjadi pertimbangan serius dalam penegakan hukum. Ia menyebut hukuman maksimal, termasuk hukuman mati apabila memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, sebagai bentuk ketegasan terhadap kejahatan korupsi yang dinilainya sangat serius.

Lebih lanjut, ia meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap BNPB, terutama terkait tata kelola anggaran, sistem pengawasan, dan mekanisme penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak bencana. Pembenahan kelembagaan, katanya, diperlukan agar penanganan bencana berjalan efektif dan anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

"Ini harus menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto. BNPB perlu dibenahi agar penanganan bencana dapat berjalan optimal, mulai dari tahap tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan serta banjir yang berulang di sejumlah wilayah Sumatera. Ia juga menyinggung bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 2025 yang proses pemulihan serta rekonstruksinya, menurut penilaiannya, masih membutuhkan perhatian.

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah itu berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat integritas pejabat publik dan memastikan setiap anggaran penanggulangan bencana digunakan sesuai peruntukannya. Masyarakat yang sedang menghadapi bencana, ujarnya, membutuhkan kehadiran negara melalui bantuan yang cepat, tepat, dan transparan.

Sumber: Muzakkir Samidan: Korupsi Dana Bencana di BNPB Lukai Kemanusiaan — Waspada.id