Breaking
Memuat breaking news...

Gapki: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Penegakan Hukum Jadi Kunci Berantas Under Invoicing

Qaplo
Qaplo
Sabtu, 27 Juni 2026 - 4.26 PM WIB
Gapki: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Penegakan Hukum Jadi Kunci Berantas Under Invoicing
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai sistem pengawasan ekspor kelapa sawit Indonesia telah berjalan secara berlapis dan relatif ketat. Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa efektivitas pengawasan tetap bergantung pada konsistensi penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran, terutama praktik under invoicing yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gapki, Yustinus Lambang Setyo Putro, mengatakan berbagai instrumen pengawasan ekspor sebenarnya telah tersedia. Karena itu, langkah yang kini dinilai paling penting adalah memastikan setiap pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum.

"Sistem yang ada di Indonesia sudah sangat baik. Yang perlu dilakukan adalah law enforcement. Mekanisme pengawasannya sudah tersedia, dan Gapki selalu mendorong seluruh anggota untuk mematuhi ketentuan perpajakan," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Under Invoicing Jadi Sorotan

Isu under invoicing kembali menjadi perhatian setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Sebagai bagian dari regulasi tersebut, pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang berperan sebagai badan usaha milik negara sekaligus perantara tunggal ekspor untuk tiga komoditas strategis, yakni kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy.

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi perdagangan, memperkuat pengawasan ekspor, serta menutup peluang terjadinya praktik under invoicing, yakni pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai transaksi sebenarnya sehingga berpotensi mengurangi kewajiban pajak maupun penerimaan devisa negara.

Pengawasan Dilakukan Berlapis

Menurut Yustinus, pengawasan terhadap ekspor sawit selama ini tidak hanya dilakukan oleh satu lembaga, melainkan melalui sejumlah tahapan yang saling terhubung.

Proses tersebut dimulai dari perizinan melalui Indonesia National Single Window (INSW), dilanjutkan dengan pengawasan menggunakan sistem CEISA milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemeriksaan fisik barang, pemantauan devisa hasil ekspor oleh Bank Indonesia, hingga pemeriksaan perpajakan terhadap kewajaran nilai transaksi.

Dengan mekanisme tersebut, menurut Gapki, ruang untuk melakukan manipulasi sebenarnya semakin sempit apabila seluruh prosedur dijalankan secara konsisten.

Transfer Pricing Tidak Selalu Berarti Pelanggaran

Gapki juga mengingatkan agar praktik transfer pricing tidak otomatis disamakan dengan under invoicing.

Yustinus menjelaskan bahwa transfer pricing merupakan mekanisme penentuan harga dalam transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dan merupakan praktik yang lazim dalam dunia usaha.

Pelanggaran baru terjadi apabila ditemukan mispricing, yaitu manipulasi harga, volume, maupun jenis barang yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya atau mengurangi kewajiban kepada negara.

Karena itu, penilaian terhadap dugaan under invoicing tidak dapat dilakukan hanya dengan membandingkan harga jual suatu komoditas.

Banyak Faktor Menentukan Harga Ekspor Sawit

Gapki menjelaskan bahwa harga ekspor kelapa sawit dipengaruhi oleh berbagai faktor komersial sehingga tidak dapat disamaratakan.

Selain jenis produk yang diperdagangkan, seperti crude palm oil (CPO), kernel, maupun produk turunannya, harga juga dipengaruhi kualitas barang, kepemilikan sertifikasi keberlanjutan seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), lokasi penyerahan barang yang memengaruhi biaya logistik, waktu transaksi, hingga jenis kontrak perdagangan yang digunakan.

Di sisi lain, Indonesia juga belum memiliki satu harga acuan nasional yang sepenuhnya digunakan seluruh pelaku usaha. Harga referensi pemerintah masih mengacu pada kombinasi berbagai sumber internasional, termasuk pasar di Belanda dan Malaysia.

Meski demikian, Gapki menegaskan perusahaan yang terbukti menjual komoditas jauh di bawah harga yang wajar tanpa alasan komersial yang dapat dipertanggungjawabkan tetap dapat dikategorikan melakukan praktik under invoicing.

Yustinus menegaskan Gapki terus mengingatkan seluruh anggotanya agar mematuhi ketentuan perpajakan dan perdagangan yang berlaku.

"Kalau memang ada yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait