GAPERTA Minta Klarifikasi UIN Syahada soal ASN yang Dilaporkan ke PolisiGAPERTA Minta Klarifikasi UIN Syahada soal ASN yang Dilaporkan ke Polisi

Qaplo.com (P.Sidimpuan) - Gabungan Pergerakan Tapanuli atau GAPERTA menyurati Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan untuk meminta klarifikasi terkait laporan polisi yang disebut melibatkan seorang aparatur sipil negara di lingkungan kampus tersebut.
Permintaan klarifikasi itu disampaikan setelah adanya laporan di Polrestabes Medan yang mencantumkan ASH dan RA dalam dugaan peristiwa perzinahan. Laporan tersebut dibuat oleh KL, suami RA, pada 24 Mei 2026.
Ketua GAPERTA, Steven Ompu Sunggu, mengatakan pihaknya mengirim surat permohonan klarifikasi kepada Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan, Prof. Dr. H. Sumper Mulia Harahap, M.Ag, pada Rabu, 10 Juni 2026. Hingga Jumat, 12 Juni 2026, Steven menyebut pihaknya belum menerima jawaban.
Steven mengatakan permintaan klarifikasi itu diajukan agar pihak kampus memberi penjelasan kelembagaan secara proporsional. Menurut dia, isu yang menyangkut aparatur di lingkungan perguruan tinggi negeri perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
GAPERTA Minta Penjelasan Kampus
Menurut Steven, surat tersebut dikirim sebagai bentuk pengawasan sosial terhadap institusi publik. GAPERTA meminta penjelasan terkait status ASH di lingkungan UIN Syahada serta langkah kelembagaan yang dapat ditempuh jika laporan itu benar berkaitan dengan ASN kampus.
“Kita peroleh informasi bahwa ASH itu menjabat Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Perlengkapan dan Rumah Tangga pada Bagian Umum dan Akademik, Biro Umum, Akademik, Perencanaan dan Keuangan UIN Syahada Padangsidimpuan,” ujar Steven.
GAPERTA juga meminta kampus menjelaskan informasi mengenai posisi ASH dalam kegiatan administrasi dan pengadaan di lingkungan kampus. Informasi tersebut masih berasal dari pihak GAPERTA dan belum mendapat konfirmasi dari UIN Syahada maupun ASH.
Karena itu, informasi tersebut perlu dipahami sebagai materi klarifikasi yang diminta kepada pihak kampus, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
Laporan Ditangani Polrestabes Medan
Berdasarkan bahan yang tersedia, perkara ini bermula dari laporan seorang anggota Polri berinisial KL ke Polrestabes Medan pada 24 Mei 2026. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2169/V/2026/SPKT/POLRESTABES Medan terkait dugaan peristiwa perzinahan.
KL melaporkan ASH dan RA atas dugaan peristiwa yang disebut terjadi di sebuah hotel di Medan. Pelapor mengklaim memiliki bukti pendukung atas laporan tersebut.
Meski demikian, status perkara masih berada dalam proses penanganan kepolisian. Setiap pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, membantah, atau menyampaikan pembelaan sesuai prosedur hukum.
Konfirmasi Terlapor Belum Diperoleh
Dalam bahan yang tersedia, upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan kepada ASH disebut belum mendapat jawaban. Karena itu, artikel ini belum memuat tanggapan langsung dari pihak yang dilaporkan.
Ketiadaan tanggapan tersebut perlu dicatat agar pembaca memahami bahwa informasi yang berkembang masih berasal dari pihak pelapor dan GAPERTA. Klarifikasi dari terlapor, pihak kampus, maupun aparat penegak hukum tetap diperlukan untuk memberi gambaran yang lebih utuh.
Dalam perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana dan etik aparatur negara, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijaga. Laporan polisi belum sama dengan putusan bersalah.
Mengapa Klarifikasi Kampus Dibutuhkan?
Permintaan klarifikasi kepada kampus menjadi perhatian karena ASH disebut sebagai ASN di lingkungan perguruan tinggi negeri. ASN terikat pada aturan disiplin, kode etik, dan kewajiban menjaga integritas sebagai pelayan publik.
Bagi institusi pendidikan tinggi, isu yang menyangkut pegawai kampus dapat berdampak pada kepercayaan publik. Karena itu, respons kelembagaan yang proporsional diperlukan agar kampus tidak dinilai mengabaikan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Namun, transparansi juga harus berjalan bersama kehati-hatian. Kampus perlu menyeimbangkan kebutuhan memberi informasi dengan kewajiban menjaga asas praduga tak bersalah dan perlindungan data pribadi.
Keterbukaan Informasi dan Batasnya
Dalam surat bernomor 012/G-PSP/SPK/VI/2026, GAPERTA menyebut permintaan klarifikasi itu didasarkan pada prinsip keterbukaan informasi publik dan pengawasan sosial. Mereka merujuk pada sejumlah dasar hukum, termasuk Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, aturan ASN, kode etik pegawai Kementerian Agama, serta ketentuan KUHP 2023.
Keterbukaan informasi publik memberi ruang bagi masyarakat untuk meminta informasi kepada badan publik. Namun, informasi yang berkaitan dengan perkara hukum, data pribadi, dan proses pemeriksaan tetap memiliki batasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, respons kampus sebaiknya menjelaskan batas kewenangan institusi dalam menyikapi perkara yang sedang ditangani kepolisian. Kampus juga dapat menjelaskan apakah surat GAPERTA telah diterima dan apakah ada mekanisme internal yang akan ditempuh sesuai aturan.
Dampak bagi Publik dan Institusi
Bagi masyarakat, kasus seperti ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran etik dan hukum oleh aparatur di lembaga negara. Publik dapat meminta penjelasan kelembagaan, terutama jika perkara yang dilaporkan berkaitan dengan aparatur di institusi pendidikan negeri.
Bagi UIN Syahada, isu ini perlu dikelola secara hati-hati. Penjelasan yang terlalu minim dapat memunculkan spekulasi, sementara pernyataan yang terlalu jauh juga berisiko mendahului proses hukum.
Langkah paling proporsional adalah memberi penjelasan mengenai status permintaan klarifikasi, posisi kampus dalam perkara yang sedang ditangani kepolisian, dan mekanisme etik internal yang tersedia sesuai aturan.
Pada saat yang sama, proses hukum di Polrestabes Medan tetap menjadi jalur utama untuk menilai dugaan tindak pidana. Sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap, semua pihak yang dilaporkan harus tetap diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda