Ganti Nama Kapal demi Kelabui Petugas, Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dari Malaysia Digagalkan di Perairan Riau

Kapal berbendera Tanzania itu awalnya bernama MV Rain Maker. Identitasnya diubah, tapi tetap tak lolos dari intaian intelijen BNN.
Senin malam, 17 Agustus 2026 — bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI — tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di perairan Tanjung Parit, Kabupaten Bengkalis, Riau. Sekitar pukul 18.00 WIB, mereka mencegat sebuah kapal asing yang diduga membawa 2,6 ton cairan metamfetamina, atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai sabu.
Operasi ini bukan kejadian dadakan. Menurut Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, penindakan berawal dari informasi intelijen soal rencana pengangkutan narkotika dari Sarawak, Malaysia, menuju perairan Indonesia. Berbekal informasi itu, Kepala BNN RI membentuk operasi gabungan bersama Bea Cukai dan Polda Kepri sebelum akhirnya melakukan pencegatan.
Modus Ganti Nama dan Bendera Kapal
Salah satu temuan yang menarik perhatian penyidik adalah soal identitas kapal. Kapal yang diamankan menggunakan bendera Tanzania dengan nama MV Ocean Porter. Namun dari pemeriksaan awal, diketahui kapal itu sebelumnya bernama MV Rain Maker — identitasnya diduga sengaja diubah, kemungkinan untuk mengelabui pengawasan di jalur pelayaran internasional.
Bicara soal lokasi: perlu digarisbawahi bahwa penangkapan terjadi di perairan Bengkalis, yang secara administratif masuk wilayah Provinsi Riau — bukan Provinsi Kepulauan Riau tempat Polda Kepri berkantor pusat. Setelah diamankan, kapal ini kemudian ditarik ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun, di Kepulauan Riau, untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Bagaimana Petugas Memastikan Isi Kapal?
Untuk memastikan dugaan muatan narkotika, petugas menggunakan beberapa alat sekaligus: anjing pelacak (K9) dari Bea Cukai Batam yang dilatih mengendus zat terlarang, mesin pemindai backscatter yang bisa "melihat" isi kontainer tanpa membukanya, alat identifikasi zat kimia portabel bernama TruNarc, serta uji cepat narkotika (narkotest). Kombinasi alat-alat ini lazim dipakai aparat untuk memverifikasi dugaan sebelum melakukan pembongkaran fisik.
Hasilnya: cairan yang diduga metamfetamina ditemukan tersimpan dalam delapan drum berkapasitas 200 liter, ditambah satu tangki air berkapasitas 1.000 liter — totalnya sekitar 2.600 liter, dengan perkiraan berat mencapai 2,6 ton.
Sepuluh Kru Kapal, Semuanya WN Myanmar
Selain barang bukti, petugas mengamankan 10 orang awak kapal MV Ocean Porter, yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar. Penting dicatat: mereka baru berstatus diamankan untuk pemeriksaan, bukan berarti sudah terbukti bersalah. Penyidik masih mendalami peran masing-masing kru serta jaringan internasional yang diduga berada di balik pengiriman ini — termasuk asal muatan, negara tujuan, rute pelayaran, dan siapa aktor yang mengendalikan operasi penyelundupan tersebut.
Bukan Cuma Narkotika: Ada Juga Rokok Ilegal
Pemeriksaan kapal juga menemukan muatan lain: rokok ilegal asal China dengan jumlah sekitar 1,57 juta batang, dikemas dalam 157 boks (masing-masing boks berisi 50 slop, tiap slop 10 bungkus, tiap bungkus 20 batang). Ada sedikit perbedaan detail antar-laporan media soal merek rokok tersebut — sehingga informasi soal merek pastinya masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Kenapa Perairan Kepri Jadi Titik Rawan?
Letak geografis Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan negara lain dan berada di jalur pelayaran internasional membuat kawasan ini jadi salah satu titik favorit jaringan narkotika lintas negara — sekaligus jadi area yang terus diawasi ketat aparat. Kasus MV Ocean Porter menambah panjang daftar pengungkapan besar penyelundupan narkotika lewat jalur laut di kawasan ini.
Hingga berita ini ditulis, tim gabungan masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan internasional di balik pengiriman narkotika cair tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi BNN RI dan Polda Kepri, serta laporan ANTARA, Kompas, Liputan6, dan Tribunbatam.id.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda