Ganja 6,8 Kg Ditemukan di Lapas Padangsidimpuan, Empat Warga Binaan Jadi Tersangka
Padangsidimpuan - Temuan 6,8 kilogram ganja dan alat pemakaian sabu dalam razia gabungan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Desa Salambue, menjadi sorotan publik. Barang bukti tersebut ditemukan di area blok maximum security, yang
Padangsidimpuan - Temuan 6,8 kilogram ganja dan alat pemakaian sabu dalam razia gabungan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Desa Salambue, menjadi sorotan publik. Barang bukti tersebut ditemukan di area blok maximum security, yang semestinya memiliki pengawasan lebih ketat dibanding blok lain. Razia gabungan itu melibatkan Polres Padangsidimpuan, Kodim 0212/TS, Pemerintah Kota Padangsidimpuan, dan pihak Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat malam, 29 Mei 2026, setelah pihak lapas menerima informasi mengenai dugaan keberadaan narkotika di dalam area tahanan. Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios Zulhhidayat Hutasoit, mengatakan informasi awal diterimanya pada Jumat sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah itu, pihaknya mengirim surat kepada Kapolres, Dandim, dan Wali Kota Padangsidimpuan untuk meminta pelaksanaan razia gabungan pada malam hari. “Pada Jumat sekitar pukul 11.00 WIB saya terima informasi tentang keberadaan narkotika di Lapas. Saya langsung kirim surat ke Kapolres, Dandim, dan Wali Kota agar dilakukan razia gabungan pada malam harinya,” kata Mathrios. Ganja Ditemukan di Ruang Instalasi Listrik Dalam razia yang berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB, petugas lebih dulu menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pemakaian narkotika jenis sabu di blok E dan F. Pemeriksaan kemudian berlanjut ke area blok maximum security. Di ruang instalasi listrik pada blok tersebut, petugas menemukan enam bal ganja dengan berat total 6,8 kilogram. Barang bukti itu disebut disimpan dalam karung putih dan tas plastik merah. Temuan ini menjadi perhatian karena lokasi penyimpanan berada di area dengan tingkat pengawasan tinggi. Pihak lapas menyatakan masih menyelidiki bagaimana narkotika tersebut bisa masuk ke dalam lingkungan penjara.