Padangsidimpuan - Temuan 6,8 kilogram ganja dan alat pemakaian sabu dalam razia gabungan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Desa Salambue, menjadi sorotan publik. Barang bukti tersebut ditemukan di area blok maximum security, yang
Padangsidimpuan - Temuan 6,8 kilogram ganja dan alat pemakaian sabu dalam razia gabungan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Desa Salambue, menjadi sorotan publik. Barang bukti tersebut ditemukan di area blok maximum security, yang semestinya memiliki pengawasan lebih ketat dibanding blok lain.
Razia gabungan itu melibatkan Polres Padangsidimpuan, Kodim 0212/TS, Pemerintah Kota Padangsidimpuan, dan pihak Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat malam, 29 Mei 2026, setelah pihak lapas menerima informasi mengenai dugaan keberadaan narkotika di dalam area tahanan.
Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios Zulhhidayat Hutasoit, mengatakan informasi awal diterimanya pada Jumat sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah itu, pihaknya mengirim surat kepada Kapolres, Dandim, dan Wali Kota Padangsidimpuan untuk meminta pelaksanaan razia gabungan pada malam hari.
“Pada Jumat sekitar pukul 11.00 WIB saya terima informasi tentang keberadaan narkotika di Lapas. Saya langsung kirim surat ke Kapolres, Dandim, dan Wali Kota agar dilakukan razia gabungan pada malam harinya,” kata Mathrios.
Ganja Ditemukan di Ruang Instalasi Listrik
Dalam razia yang berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB, petugas lebih dulu menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pemakaian narkotika jenis sabu di blok E dan F.
Pemeriksaan kemudian berlanjut ke area blok maximum security. Di ruang instalasi listrik pada blok tersebut, petugas menemukan enam bal ganja dengan berat total 6,8 kilogram. Barang bukti itu disebut disimpan dalam karung putih dan tas plastik merah.
Temuan ini menjadi perhatian karena lokasi penyimpanan berada di area dengan tingkat pengawasan tinggi. Pihak lapas menyatakan masih menyelidiki bagaimana narkotika tersebut bisa masuk ke dalam lingkungan penjara.
Menurut Mathrios, razia sebenarnya telah rutin dilakukan sejak Jumat, 8 Mei 2026, sejalan dengan ikrar bersama untuk mewujudkan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan bersih dari narkoba. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga disebut telah memberikan arahan agar razia dilakukan hingga Minggu, 31 Mei 2026.
Petugas Lapas Ikut Diperiksa
Mathrios menyatakan seluruh anggota lapas menjalani pemeriksaan internal setelah temuan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan petugas dalam masuknya narkotika ke dalam lapas.
Ia menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan petugas yang terbukti terlibat. Sanksi dapat berupa pemecatan hingga proses hukum pidana.
“Kami masih menyelidiki bagaimana narkotika itu bisa masuk. Seluruh anggota menjalani pemeriksaan. Jika ada yang terbukti terlibat, akan ditindak tegas dan diberi sanksi berat. Bisa saja dipecat dan diproses hukum pidana,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyelidikan tidak hanya diarahkan kepada warga binaan, tetapi juga pada kemungkinan lemahnya pengawasan atau keterlibatan pihak lain.
Empat Warga Binaan Ditetapkan Tersangka
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menyebut polisi telah menetapkan empat orang tahanan sebagai tersangka dalam kasus temuan ganja 6,8 kilogram tersebut.
Empat tersangka itu masing-masing berinisial ZH, 34 tahun, warga Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas; AH, 46 tahun, warga Padangsidimpuan Tenggara; FT, 32 tahun, warga Padangsidimpuan Utara; dan AR, 45 tahun, warga Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Menurut Kapolres, ZH diduga sebagai pemilik ganja tersebut, sementara tiga tersangka lainnya diduga membantu. Polisi menyebut ganja itu diduga akan diedarkan di dalam lapas.
“Ganja itu milik ZH, sedangkan tiga tersangka lainnya adalah orang yang turut membantunya. Rencananya ganja itu akan dipasarkan di dalam Lapas. Meski demikian, kita masih terus melakukan pendalaman kasus,” kata Wira.
Pengawasan Lapas Jadi Sorotan
Kasus ini menambah perhatian publik terhadap pengawasan barang terlarang di lembaga pemasyarakatan. Temuan narkotika dalam jumlah besar di area maximum security menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh, baik terhadap sistem pemeriksaan, pengawasan blok, maupun akses barang dari luar.
Bagi masyarakat, kasus ini penting karena lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan warga binaan, bukan ruang peredaran narkotika. Jika jalur masuk barang terlarang tidak ditutup, proses pembinaan dan keamanan di dalam lapas dapat terganggu.
Polisi menyatakan penyelidikan masih berlanjut. Selain menelusuri peran para tersangka, aparat juga perlu mengungkap bagaimana ganja tersebut bisa masuk dan siapa saja yang mungkin terlibat dalam jaringan peredarannya.
Dengan temuan 6,8 kilogram ganja dan alat pemakaian sabu ini, tindak lanjut hukum menjadi penting untuk memastikan kasus tidak berhenti pada pelaku di dalam lapas saja. Evaluasi pengawasan juga perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.