Jakarta — Rencana penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) memantik perdebatan soal arah kebijakan koperasi desa. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan ditargetkan berjalan pada 2026.
Namun hingga 15 Oktober, mekanisme teknis maupun keputusan resmi pelaksanaannya belum juga terang. Yang layak diuji, menurut sejumlah pengamat, bukan sikap pro atau kontra terhadap koperasi, melainkan rancangan kebijakannya: siapa menguasai dana, siapa memperoleh manfaat, dan siapa menanggung kerugian jika penyaluran gaji terganggu.
Transaksi Besar Belum Tentu Produktif
Secara ekonomi, memperbesar angka transaksi tidak otomatis meningkatkan produktivitas. Jika gaji jutaan rupiah hanya singgah melalui koperasi sebelum sampai ke tangan penerima, statistik transaksi koperasi bisa melonjak, tetapi belum tentu mencerminkan tambahan produksi, penyerapan tenaga kerja, atau kenaikan pendapatan masyarakat desa.
Perputaran uang adalah aktivitas; penciptaan nilai tambah adalah hasil. Keduanya tidak boleh disamakan.
Koperasi yang sehat semestinya berdiri di atas kebutuhan ekonomi yang nyata: mengonsolidasikan hasil pertanian, memperpendek rantai distribusi, menyediakan pembiayaan produktif, dan memperkuat daya tawar usaha kecil. Keberlanjutannya ditentukan oleh kemampuan melayani anggota secara kompetitif, bukan sekadar menerima aliran pembayaran yang diarahkan lewat kebijakan administratif.
Risiko Ada di Mekanismenya
Persoalannya bukan semata dari mana uang berasal, melainkan untuk apa uang itu bekerja. Penghasilan aparatur yang dibelanjakan pada produk lokal memang dapat memperkuat permintaan desa, tetapi efek itu terjadi ketika warga membeli barang dan jasa setempat, bukan otomatis ketika jalur administrasi pembayaran diganti. Tanpa usaha produktif, perubahan kanal hanya memindahkan pencatatan transaksi.
Memang ada potensi manfaat jika Kopdes menjadi titik layanan transaksi bagi masyarakat yang jauh dari bank: PNS bisa menarik uang lebih dekat, pedagang desa memperoleh pelanggan, dan biaya perjalanan berkurang. Namun manfaat semacam itu lahir dari akses layanan, bukan dari kewajiban memindahkan kepemilikan atau pengelolaan gaji ke koperasi.
Karena itu, publik layak mempertanyakan: apakah skema ini benar-benar membangun desa, atau justru memindahkan risiko ke pundak koperasi?
Sumber: Gaji PNS Lewat Kopdes: Membangun Desa atau Memindahkan Risiko? — Kompas.com


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda