Medan - Firma Hukum Adil membuka posko pengaduan bagi masyarakat terdampak blackout atau pemadaman listrik massal di Sumatera pada 22–23 Mei 2026. Posko ini menjadi tempat pengumpulan laporan dan bukti kerugian warga sebelum rencana gugatan
Medan - Firma Hukum Adil membuka posko pengaduan bagi masyarakat terdampak blackout atau pemadaman listrik massal di Sumatera pada 22–23 Mei 2026. Posko ini menjadi tempat pengumpulan laporan dan bukti kerugian warga sebelum rencana gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap PT PLN (Persero) diajukan.
Posko tersebut berada di Kantor Firma Hukum Adil, kawasan Medan Selayang. Ketua Tim Investigasi Firma Hukum Adil, Devi Ilhamsah, mengatakan masyarakat yang ingin membuat laporan pengaduan tidak dipungut biaya.
“Firma Hukum Adil memastikan tidak meminta apa pun bagi masyarakat yang memberi laporan pengaduan atas kerugian blackout tersebut,” kata Devi di Medan, Rabu, 3 Juni 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Devi didampingi Sekretaris Tim Investigasi, Norman Sianturi, serta sejumlah anggota tim advokat Firma Hukum Adil.
Blackout Dinilai Berdampak Luas
Devi menyebut pemadaman listrik massal pada 22–23 Mei 2026 menimbulkan dampak luas bagi masyarakat di Sumatera. Gangguan listrik itu tidak hanya dirasakan rumah tangga, tetapi juga pelaku usaha, pelayanan publik, dan kegiatan ekonomi harian.
“Peristiwa pemadaman listrik massal yang terjadi 22–23 Mei lalu telah menimbulkan dampak sangat luas bagi masyarakat. Tidak hanya mengganggu aktivitas rumah tangga, tetapi juga berdampak terhadap kegiatan ekonomi, pelayanan publik, serta sektor usaha, termasuk pelaku UMKM,” ujarnya.
Blackout adalah istilah untuk pemadaman listrik dalam skala luas. Kondisi ini berbeda dari pemadaman lokal biasa karena dapat memengaruhi banyak wilayah sekaligus dan mengganggu aktivitas masyarakat dalam waktu bersamaan.
Bagi pelaku UMKM, listrik padam dapat menghambat produksi, penyimpanan barang, transaksi digital, hingga pelayanan kepada pelanggan. Bagi rumah tangga, dampaknya bisa berupa gangguan komunikasi, aktivitas belajar, pekerjaan, dan kebutuhan harian.
Firma Hukum Adil Siapkan Class Action
Firma Hukum Adil menyatakan sedang menyiapkan gugatan class action terhadap PT PLN (Persero). Gugatan tersebut rencananya dilakukan tim advokat bersama masyarakat terdampak pada pekan berikutnya.
Class action atau gugatan perwakilan kelompok adalah mekanisme hukum ketika satu atau beberapa orang mengajukan gugatan untuk mewakili kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan dan kerugian serupa.
Dalam konteks blackout Sumatera, mekanisme ini dapat digunakan jika masyarakat terdampak dinilai mengalami kerugian akibat peristiwa yang sama. Namun, pembuktian tetap membutuhkan data, kronologi, dan dokumen pendukung dari pelapor.
Menurut Devi, berdasarkan kajian awal timnya, terdapat dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan dan pengelolaan sistem ketenagalistrikan. Ia menilai layanan listrik seharusnya dapat menjamin ketersediaan daya yang andal dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Citizen Lawsuit Juga Dipertimbangkan
Selain class action, Firma Hukum Adil juga mempertimbangkan langkah hukum berupa citizen lawsuit terhadap pemerintah sebagai penyelenggara negara.
Citizen lawsuit adalah gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara yang dianggap lalai memenuhi kewajiban tertentu bagi kepentingan publik. Gugatan semacam ini biasanya tidak hanya berkaitan dengan ganti rugi, tetapi juga mendorong perubahan kebijakan atau perbaikan sistem.
“Kami juga mempertimbangkan langkah hukum dalam bentuk citizen lawsuit terhadap pemerintah sebagai penyelenggara negara guna memastikan adanya perbaikan sistemik dan kebijakan yang lebih baik ke depan,” ujar Devi.
Menurut Devi, tujuan utama langkah hukum ini bukan semata-mata menuntut ganti rugi. Timnya juga ingin mendorong perbaikan sistem ketenagalistrikan agar pemadaman serupa tidak kembali terjadi.
Masyarakat Diminta Dokumentasikan Kerugian
Sekretaris Tim Investigasi Firma Hukum Adil, Norman Sianturi, mengimbau masyarakat terdampak untuk mendokumentasikan kerugian yang dialami.
Kerugian tersebut dapat berupa kerugian materiil maupun immateriil. Kerugian materiil adalah kerugian yang bisa dihitung secara ekonomi, misalnya barang rusak, kehilangan pendapatan, atau biaya tambahan akibat listrik padam.
Sementara itu, kerugian immateriil berkaitan dengan dampak yang tidak selalu mudah dihitung dengan angka, seperti gangguan kenyamanan, tekanan psikologis, atau terganggunya aktivitas penting.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang terdampak mendokumentasikan kerugian yang dialami, baik berupa kerugian materiil maupun immateriil, sebagai bagian dari upaya pembuktian dalam proses hukum yang akan berjalan,” kata Norman.
Bukti Apa yang Perlu Disiapkan?
Masyarakat yang ingin melapor sebaiknya menyiapkan bukti pendukung agar pengaduan lebih mudah diverifikasi. Bukti tersebut dapat berupa catatan waktu pemadaman, foto atau video kondisi usaha, nota kerugian, bukti transaksi yang gagal, keterangan pelanggan, atau dokumen lain yang relevan.
Untuk pelaku UMKM, bukti kehilangan pendapatan perlu dibuat serapi mungkin. Contohnya catatan omzet sebelum dan saat pemadaman, produk yang rusak karena tidak tersimpan dengan baik, atau biaya operasional tambahan yang muncul akibat listrik padam.
Bagi rumah tangga, dokumentasi dapat berupa kronologi gangguan, kerusakan perangkat elektronik jika ada, atau pengeluaran tambahan selama pemadaman.
Dokumentasi menjadi penting karena proses hukum membutuhkan pembuktian. Tanpa bukti yang jelas, klaim kerugian akan lebih sulit dinilai.
PLN dan Pemerintah Diminta Transparan
Firma Hukum Adil berharap pihak terkait bersikap kooperatif dan transparan dalam menjelaskan penyebab blackout. Pihak yang disebut diminta memberi perhatian antara lain Presiden RI, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PT PLN (Persero).
Tim advokat juga meminta adanya langkah konkret untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem kelistrikan agar gangguan serupa tidak berulang.
Ketenagalistrikan merupakan layanan vital. Gangguan besar pada sistem listrik dapat memengaruhi aktivitas ekonomi, layanan kesehatan, pendidikan, komunikasi, dan keamanan masyarakat.
Dalam bahan yang tersedia, belum ada tanggapan dari PLN terkait rencana class action maupun pernyataan Firma Hukum Adil tersebut.
Mengapa Kasus Ini Penting?
Rencana gugatan ini menjadi perhatian karena menyangkut hak konsumen atas layanan listrik yang andal. Masyarakat membayar layanan listrik dan berhak memperoleh informasi yang jelas ketika terjadi gangguan besar.
Di sisi lain, PLN dan pemerintah juga perlu diberi ruang untuk menjelaskan penyebab pemadaman, langkah pemulihan, serta upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Jika proses hukum berjalan, isu utama yang akan diuji bukan hanya soal kerugian warga, tetapi juga apakah ada kelalaian dalam pengelolaan sistem ketenagalistrikan dan apakah tindakan pemulihan sudah dilakukan secara memadai.
Penutup
Pembukaan posko pengaduan oleh Firma Hukum Adil memberi ruang bagi masyarakat terdampak blackout Sumatera untuk menyampaikan kerugian yang mereka alami. Posko ini juga menjadi bagian dari persiapan gugatan class action yang disebut akan diajukan terhadap PLN.
Bagi masyarakat yang ingin bergabung, dokumentasi kerugian menjadi hal penting. Sementara bagi PLN dan pemerintah, penjelasan terbuka mengenai penyebab pemadaman serta langkah perbaikan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik.