Firma Hukum Adil Buka Posko Pengaduan Korban Blackout Sumatera, Siapkan Class Action ke PLN
Medan - Firma Hukum Adil membuka posko pengaduan bagi masyarakat terdampak blackout atau pemadaman listrik massal di Sumatera pada 22–23 Mei 2026. Posko ini menjadi tempat pengumpulan laporan dan bukti kerugian warga sebelum rencana gugatan
Medan - Firma Hukum Adil membuka posko pengaduan bagi masyarakat terdampak blackout atau pemadaman listrik massal di Sumatera pada 22–23 Mei 2026. Posko ini menjadi tempat pengumpulan laporan dan bukti kerugian warga sebelum rencana gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap PT PLN (Persero) diajukan. Posko tersebut berada di Kantor Firma Hukum Adil, kawasan Medan Selayang. Ketua Tim Investigasi Firma Hukum Adil, Devi Ilhamsah, mengatakan masyarakat yang ingin membuat laporan pengaduan tidak dipungut biaya. “Firma Hukum Adil memastikan tidak meminta apa pun bagi masyarakat yang memberi laporan pengaduan atas kerugian blackout tersebut,” kata Devi di Medan, Rabu, 3 Juni 2026. Dalam kegiatan tersebut, Devi didampingi Sekretaris Tim Investigasi, Norman Sianturi, serta sejumlah anggota tim advokat Firma Hukum Adil. Blackout Dinilai Berdampak Luas Devi menyebut pemadaman listrik massal pada 22–23 Mei 2026 menimbulkan dampak luas bagi masyarakat di Sumatera. Gangguan listrik itu tidak hanya dirasakan rumah tangga, tetapi juga pelaku usaha, pelayanan publik, dan kegiatan ekonomi harian. “Peristiwa pemadaman listrik massal yang terjadi 22–23 Mei lalu telah menimbulkan dampak sangat luas bagi masyarakat. Tidak hanya mengganggu aktivitas rumah tangga, tetapi juga berdampak terhadap kegiatan ekonomi, pelayanan publik, serta sektor usaha, termasuk pelaku UMKM,” ujarnya. Blackout adalah istilah untuk pemadaman listrik dalam skala luas. Kondisi ini berbeda dari pemadaman lokal biasa karena dapat memengaruhi banyak wilayah sekaligus dan mengganggu aktivitas masyarakat dalam waktu bersamaan. Bagi pelaku UMKM, listrik padam dapat menghambat produksi, penyimpanan barang, transaksi digital, hingga pelayanan kepada pelanggan. Bagi rumah tangga, dampaknya bisa berupa gangguan