Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap BerjalanFebrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

JAKARTA - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kejaksaan Agung menyatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan penyidikan yang saat ini tengah ditangani Polri.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang di Jakarta, Sabtu.
Ia menegaskan pergantian pejabat tidak akan memengaruhi kelangsungan penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus. Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses penyidikan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Nama Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jumat (10/7), Febrie menyatakan rumah yang digeledah merupakan kediaman pribadinya.
"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujarnya.
Hingga kini, aparat penegak hukum belum menyampaikan kesimpulan mengenai keterkaitan rumah maupun barang bukti yang ditemukan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan masih berlangsung dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.
Sebagai bagian dari penyidikan, aparat menyita sejumlah barang yang akan didalami lebih lanjut sebagai alat bukti. Barang sitaan tersebut meliputi 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, sekitar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, serta 14.083.800 dolar Singapura. Penyidik juga mengamankan berbagai dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lain.
Menurut kepolisian, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Jampidsus merupakan salah satu unsur di Kejaksaan Agung yang menangani penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana khusus, termasuk perkara korupsi. Karena itu, pengunduran diri pejabat yang menduduki posisi tersebut menjadi perhatian publik.
Hingga berita ini ditulis, penyidikan masih berlangsung dan aparat belum mengumumkan hasil akhir maupun menetapkan tersangka. Seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (ANT)
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda