Breaking
Memuat breaking news...

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 11 Juli 2026 - 6.56 AM WIB
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Jumat (13/6/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA – Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kejaksaan Agung menyebut langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas institusi, independensi, serta objektivitas dalam setiap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan Febrie untuk melepaskan jabatannya juga berkaitan dengan proses penyidikan yang kini sedang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Menurut Anang, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh pelaksanaan tugas, kewenangan, maupun penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berlangsung sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa pergantian pejabat tidak akan menghambat maupun memengaruhi proses penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana khusus. Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati jalannya proses hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Nama Febrie Adriansyah belakangan menjadi sorotan setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus pada Jumat (10/7), Febrie membenarkan bahwa rumah yang menjadi lokasi penggeledahan tersebut merupakan kediamannya.

“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie.

Sampai saat ini, aparat penegak hukum belum menyampaikan hasil penyidikan terkait keterkaitan rumah maupun barang-barang yang diamankan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Polda Metro Jaya menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan hingga kini belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.

Perkara yang tengah diselidiki meliputi dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani secara bersama oleh Kortastipidkor Polri.

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah aset dan barang yang akan didalami sebagai alat bukti. Barang sitaan meliputi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar Rp100 juta, sekitar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, serta 14.083.800 dolar Singapura. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, serta barang bukti lainnya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara, dugaan korupsi pada PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban utang PT CBS kepada PT KNI.

Jampidsus merupakan unsur pelaksana di lingkungan Kejaksaan Agung yang memiliki kewenangan untuk menangani penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, pengunduran diri pejabat yang menduduki jabatan tersebut menarik perhatian publik.

Hingga berita ini disusun, proses penyidikan masih berlangsung. Aparat penegak hukum belum mengumumkan hasil akhir penyidikan maupun menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Seluruh pihak yang namanya muncul dalam proses hukum tetap memperoleh perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tambahkan QAPLO sebagai sumber utama Google Discovery
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait