JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meninggalkan jabatan tersebut karena diminta untuk mengundurkan diri.

Pengakuan itu disampaikan Febrie saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

“Seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya, serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut untuk mengemban jabatan tersebut, yang kemudian saya tinggalkan karena saya diminta mundur dari jabatan dimaksud,” kata Febrie di hadapan majelis hakim.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih detail mengenai siapa yang memintanya mundur beserta alasan di balik permintaan tersebut.

Febrie menuturkan perjalanan kariernya selama berpuluh tahun di lingkungan kejaksaan, mulai dari kepala kejaksaan negeri, wakil kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan tinggi, hingga Jampidsus. Menurutnya, seluruh jabatan itu diperolehnya melalui pengabdian, bukan karena diminta atau diperjuangkannya sendiri.

“Bahwa yang terpenting dan perlu saya tegaskan saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus,” tuturnya.

Ia menegaskan riwayat karier itu disampaikan bukan untuk meminta perlakuan khusus dalam menghadapi perkara hukum. “Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan, dan bukan pula untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang panjang membuat seseorang kebal dari hukum,” ujarnya.

Febrie berharap majelis hakim menilai perkara yang dihadapinya berdasarkan uraian dakwaan, fakta, dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.

Dakwaan Rp 346,7 Miliar dan 440.990 Dolar AS

Jaksa mendakwa Febrie menerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi senilai Rp 346,7 miliar — tepatnya Rp 346.743.821.282 — dan 440.990 dolar Amerika Serikat. Uang itu disebut diterima Febrie bersama Ferry Yanto Hongkiriwang dan sejumlah pihak lainnya dalam kurun 2020 hingga Juli 2026.

Dakwaan TPPU tersebut dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Seluruh tuduhan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Sumber: Febrie Adriansyah Mengaku Mundur dari Jampidsus karena Diminta News 14 Oktober 2026 — Kompas.com