TAPAKTUAN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Selatan menertibkan enam pemuda yang kedapatan mengonsumsi tuak di Taman Pala Indah, Tapaktuan, Sabtu (17/10) malam. Dari enam orang tersebut, tiga di antaranya masih berstatus pelajar.

Penindakan tidak berhenti pada para peminum. Petugas juga mengamankan seorang terduga penjual beserta 15 liter tuak yang diduga dipasok dari Sibolangit, Sumatera Utara.

Temuan itu membuat Satpol PP dan WH membuka penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan jalur peredaran minuman keras dari luar daerah yang masuk ke wilayah Aceh Selatan.

Tiga Pelajar Diamankan

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Erdiansyah, S.Pd., menyebut keterlibatan pelajar dalam kasus tersebut sebagai perhatian serius. Aktivitas mengonsumsi minuman terlarang itu berlangsung di kawasan ruang publik.

“Ini tentu menjadi perhatian kita bersama. Generasi muda, terlebih yang masih berstatus pelajar, seharusnya dapat menjauhi minuman terlarang dan kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun masa depan mereka,” ujar Erdiansyah.

Menurut dia, keenam pemuda yang diamankan akan menjalani pembinaan agar memahami konsekuensi perbuatannya dan tidak mengulangi tindakan serupa.

Telusuri Jaringan Pemasok

Sementara itu, terhadap penjual yang diamankan secara terpisah, petugas masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal barang dan pola distribusinya. Dari keterangan awal, sebanyak 15 liter tuak yang disita disebut berasal dari Sibolangit. Namun, informasi tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.

“Kami tidak hanya melakukan penanganan terhadap mereka yang mengonsumsi, tetapi juga menelusuri aktivitas penjualannya. Keterangan yang telah diperoleh akan kami dalami untuk mengetahui sumber pasokan dan jalur peredarannya,” tegas Erdiansyah.

Ia memastikan penanganan terhadap pihak-pihak yang diamankan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Satpol PP dan WH Aceh Selatan juga berencana memperketat pengawasan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat konsumsi maupun transaksi minuman terlarang.

Erdiansyah menegaskan, ruang publik semestinya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi masyarakat, bukan dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar ketentuan hukum dan norma yang berlaku di Aceh.

Selain penertiban, pihaknya menilai pengawasan keluarga dan lingkungan sosial menjadi bagian penting dalam mencegah keterlibatan remaja, khususnya pelajar, dalam penyalahgunaan minuman keras.

“Kami mengharapkan dukungan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, melindungi generasi muda, serta mendukung upaya pemerintah daerah dalam mencegah peredaran minuman terlarang di Aceh Selatan,” pungkasnya.

Sumber: Waspada.id