Medan - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN II, Rabu malam, 3 Juni. Hakim menyatakan para terdakwa tidak
Medan - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN II, Rabu malam, 3 Juni. Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Putusan tersebut dibacakan di ruang sidang Cakra 1 PN Medan oleh majelis hakim yang diketuai M. Kasim. Dalam amar putusannya, majelis juga memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan.
Empat terdakwa yang divonis bebas adalah Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara; Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala BPN Deliserdang; Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II; serta Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo atau NDP, anak perusahaan PTPN II.
Hakim Nyatakan Dakwaan Tidak Terbukti
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pengalihan Hak Guna Usaha atau HGU PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan atau HGB PT Nusa Dua Propertindo telah berjalan sesuai prosedur hukum.
HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu, biasanya untuk kegiatan perkebunan, pertanian, atau perikanan. Sementara HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu.
Perubahan status lahan dari HGU menjadi HGB menjadi salah satu pokok utama perkara ini. Namun, majelis menilai proses tersebut tidak menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dari para terdakwa.
Hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya pemufakatan jahat dalam proses pelepasan dan pengalihan lahan PTPN II tersebut.
Soal Kewajiban 20 Persen Lahan
Salah satu pokok dakwaan jaksa berkaitan dengan tidak diserahkannya sedikitnya 20 persen lahan untuk kepentingan negara. Jaksa sebelumnya menilai penerbitan sertifikat HGB kepada PT NDP dilakukan tanpa memenuhi kewajiban tersebut.
Namun, majelis hakim berpandangan lain. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut kewajiban penyerahan 20 persen tersebut tidak dicantumkan karena proses pengalihan telah berjalan jauh sebelum aturan terkait terbit.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Kementerian ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2020. Dengan pertimbangan tersebut, majelis menilai unsur pelanggaran yang didakwakan jaksa tidak terbukti.
Jaksa Sebelumnya Menuntut 1 Tahun 6 Bulan
Sebelum putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut menuntut keempat terdakwa dengan pidana masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut para terdakwa diduga terlibat dalam perkara penjualan aset PTPN II kepada pihak Citraland melalui anak usaha PT Deli Megapolitan Kawasan Residential atau DMKR pada periode 2022 hingga 2024.
Jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara tuntutan uang pengganti hanya dibebankan kepada terdakwa Iman Subakti.
Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan dan tuntutan jaksa karena menilai unsur pidana tidak terbukti. Biaya perkara dalam putusan tersebut dibebankan kepada negara.
Suasana Haru Setelah Putusan
Putusan bebas itu disambut haru oleh keluarga, rekan kerja, dan pendukung para terdakwa yang hadir di ruang sidang. Sejak awal persidangan, ruang sidang Cakra 1 dipadati pengunjung, termasuk keluarga terdakwa, pegawai BPN, karyawan PTPN, dan kerabat dekat.
Sebagian pengunjung disebut harus berdiri selama berjam-jam untuk menunggu pembacaan putusan. Ketika majelis menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah, suasana ruang sidang langsung berubah.
Ucapan syukur terdengar dari sejumlah pengunjung. Beberapa di antaranya tampak menangis, sementara yang lain bertepuk tangan setelah palu hakim diketuk.
Momen emosional terjadi saat para terdakwa menghampiri keluarga dan tim penasihat hukum. Pelukan, jabat tangan, dan tangis haru mewarnai suasana setelah putusan dibacakan.
Tanggapan Jaksa Belum Diperoleh
Setelah putusan dibacakan, tim jaksa dari Kejati Sumut disebut tidak terlihat lagi di ruang sidang. Awak media yang hendak meminta tanggapan terkait putusan bebas tersebut belum berhasil memperoleh keterangan dari pihak penuntut.
Dalam proses hukum, jaksa masih memiliki ruang untuk menentukan sikap atas putusan pengadilan. Namun, dalam bahan yang tersedia, belum ada informasi mengenai langkah lanjutan yang akan diambil penuntut umum.
Sikap jaksa tetap penting untuk mengetahui apakah putusan bebas ini diterima atau akan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Mengapa Putusan Ini Penting?
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pengalihan aset perusahaan perkebunan negara, kewenangan pertanahan, dan penerbitan sertifikat HGB. Isu seperti ini memiliki dampak luas karena berkaitan dengan tata kelola aset, kepastian hukum, dan tanggung jawab pejabat dalam proses administrasi pertanahan.
Putusan bebas menunjukkan bahwa majelis hakim menilai unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti dalam perkara tersebut. Namun, bagi publik, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya dokumentasi, transparansi, dan kepatuhan prosedur dalam pengelolaan aset negara maupun aset perusahaan pelat merah.
Dalam perkara pertanahan, perbedaan tafsir atas aturan dapat berujung pada sengketa hukum panjang. Karena itu, setiap proses pengalihan hak, perubahan status lahan, dan kerja sama pemanfaatan aset perlu memiliki dasar hukum yang jelas sejak awal.
Penutup
Dengan putusan ini, empat terdakwa dalam perkara pengalihan aset PTPN II dinyatakan bebas dan diperintahkan keluar dari tahanan. Majelis hakim menilai pengalihan HGU PTPN II menjadi HGB PT NDP telah sesuai prosedur dan tidak terbukti ada penyalahgunaan wewenang.
Meski putusan telah dibacakan, perhatian publik terhadap perkara ini belum sepenuhnya berhenti. Sikap jaksa setelah putusan, tindak lanjut administrasi atas aset yang dipersoalkan, serta transparansi pengelolaan lahan perusahaan negara masih menjadi hal yang perlu dipantau.