Empat Terdakwa Perkara Aset PTPN II Divonis Bebas, Hakim Sebut Pengalihan HGU Sesuai Prosedur
Medan - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN II, Rabu malam, 3 Juni. Hakim menyatakan para terdakwa tidak
Medan - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN II, Rabu malam, 3 Juni. Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Putusan tersebut dibacakan di ruang sidang Cakra 1 PN Medan oleh majelis hakim yang diketuai M. Kasim. Dalam amar putusannya, majelis juga memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan. Empat terdakwa yang divonis bebas adalah Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara; Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala BPN Deliserdang; Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II; serta Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo atau NDP, anak perusahaan PTPN II. Hakim Nyatakan Dakwaan Tidak Terbukti Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pengalihan Hak Guna Usaha atau HGU PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan atau HGB PT Nusa Dua Propertindo telah berjalan sesuai prosedur hukum. HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu, biasanya untuk kegiatan perkebunan, pertanian, atau perikanan. Sementara HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Perubahan status lahan dari HGU menjadi HGB menjadi salah satu pokok utama perkara ini. Namun, majelis menilai proses tersebut tidak menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dari para terdakwa. Hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya pemufakatan jahat dalam proses pelepasan dan pengalihan lahan PTPN II tersebut. Soal Kewajiban 20 Persen Lahan Salah satu pokok dakwaan jaksa berkaitan dengan tidak diserahkannya sedikitnya 20 persen lahan untuk