Empat Terdakwa Pencurian Besi Stadion Teladan Divonis 2 Tahun 10 Bulan
Qaplo.com (Medan) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan penjara kepada empat terdakwa pencurian besi proyek revitalisasi Stadion Teladan Medan. Putusan itu dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 11 Juni
Qaplo.com (Medan) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan penjara kepada empat terdakwa pencurian besi proyek revitalisasi Stadion Teladan Medan. Putusan itu dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 11 Juni 2026 sore. Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Seven Boy Dolok Saribu, Tomi Syahputra Purba alias Tomi, Chandra Dolok Saribu alias Chandra, dan Benhard Halomoan Tambunan alias Lomo. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan jaksa. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa-terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun 10 bulan penjara,” ucap Hakim Ketua Cipto dalam persidangan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun penjara. Hakim Sebut Perbuatan Meresahkan Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Hakim juga mempertimbangkan bahwa para terdakwa sebelumnya pernah dipidana. “Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan para terdakwa sudah pernah dipidana. Keadaan yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga,” kata Cipto. Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 477 ayat (2) jo. Pasal 23 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal jaksa. Setelah putusan dibacakan, para terdakwa dan jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan menerima vonis tersebut. Dengan demikian, putusan majelis hakim telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Inkrah berarti putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum lanjutan. Dalam perkara ini, vonis dapat masuk ke tahap pelaksanaan hukuman. Pencurian Terjadi Beberapa Kali Dalam