Breaking
Memuat breaking news...

Empat Terdakwa Pencurian Besi Stadion Teladan Divonis 2 Tahun 10 Bulan

Qaplo
Qaplo
Jumat, 12 Juni 2026 - 7.31 PM WIB
Empat Terdakwa Pencurian Besi Stadion Teladan Divonis 2 Tahun 10 Bulan
ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Qaplo.com (Medan) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan penjara kepada empat terdakwa pencurian besi proyek revitalisasi Stadion Teladan Medan. Putusan itu dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 11 Juni 2026 sore.

Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Seven Boy Dolok Saribu, Tomi Syahputra Purba alias Tomi, Chandra Dolok Saribu alias Chandra, dan Benhard Halomoan Tambunan alias Lomo. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan jaksa.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa-terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun 10 bulan penjara,” ucap Hakim Ketua Cipto dalam persidangan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun penjara.

Hakim Sebut Perbuatan Meresahkan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Hakim juga mempertimbangkan bahwa para terdakwa sebelumnya pernah dipidana.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan para terdakwa sudah pernah dipidana. Keadaan yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga,” kata Cipto.

Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 477 ayat (2) jo. Pasal 23 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal jaksa.

Setelah putusan dibacakan, para terdakwa dan jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan menerima vonis tersebut. Dengan demikian, putusan majelis hakim telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Inkrah berarti putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum lanjutan. Dalam perkara ini, vonis dapat masuk ke tahap pelaksanaan hukuman.

Pencurian Terjadi Beberapa Kali

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan para terdakwa beberapa kali mengambil besi dari proyek revitalisasi Stadion Teladan Medan. Aksi pertama disebut terjadi pada Agustus 2025.

Saat itu, para terdakwa mencuri 10 kilogram besi yang kemudian dijual seharga Rp35.000. Uang hasil penjualan disebut dibagi rata.

Pada September 2025, pencurian kembali terjadi. Para terdakwa mengambil 21 kilogram besi dan menjualnya seharga Rp73.500.

Pada Oktober 2025, para terdakwa disebut kembali mengambil dua batang besi dengan berat sekitar 11 kilogram dan menjualnya Rp38.500. Masih pada bulan yang sama, mereka kembali beraksi pada tengah malam dan membawa kabur 15 kilogram besi yang kemudian dijual Rp52.500.

Kontraktor Disebut Rugi Rp50 Juta

Meski nilai penjualan besi yang disebut dalam dakwaan relatif kecil, pihak kontraktor disebut mengalami kerugian hingga Rp50 juta. Rincian perhitungan kerugian tersebut tidak dijelaskan dalam bahan perkara.

Dalam proyek konstruksi, kehilangan material dapat memicu biaya tambahan dan gangguan pekerjaan. Material yang hilang perlu diganti, sementara keamanan area proyek juga harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.

Stadion Teladan Medan merupakan salah satu fasilitas publik yang sedang direvitalisasi. Proyek seperti ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat karena fasilitas olahraga tersebut diharapkan dapat kembali digunakan secara lebih layak setelah perbaikan selesai.

Mengapa Kasus Ini Jadi Perhatian?

Pencurian material proyek bisa terlihat kecil jika hanya dilihat dari nilai barang yang dijual pelaku. Namun, jika dilakukan berulang dan menyasar proyek publik, dampaknya dapat lebih luas.

Pencurian material dapat menambah biaya, mengganggu keamanan lokasi kerja, dan berisiko menghambat pekerjaan proyek yang hasilnya dibutuhkan masyarakat.

Dalam perkara ini, hakim juga menilai perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa pencurian di area proyek tidak hanya dilihat sebagai kerugian material, tetapi juga berkaitan dengan ketertiban dan rasa aman.

Vonis terhadap empat terdakwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan di lokasi proyek publik. Selain penegakan hukum, pengamanan material dan akses masuk area pekerjaan perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak berulang.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait