Breaking
Memuat breaking news...

Eksekusi Eks Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan dan 29 Petugas Serta Warga Terluka

Qaplo
Qaplo
Kamis, 18 Juni 2026 - 12.58 PM WIB
Eksekusi Eks Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan dan 29 Petugas Serta Warga Terluka
ilustrasi
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA — Proses eksekusi Barang Milik Negara (BMN) Blok 15 di kawasan eks Hotel Sultan, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada Kamis berujung ricuh. Massa yang menduduki lahan tersebut melakukan perlawanan hingga menyebabkan puluhan petugas keamanan terluka dan puluhan orang lainnya terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian.

Aparat gabungan yang diterjunkan untuk mengawal jalannya eksekusi mendapat perlawanan sengit berupa pelemparan batu dari kelompok massa di lokasi.

Kronologi Kericuhan dan Korban Luka

Kericuhan pecah setelah upaya dialog yang dilakukan oleh pihak juru sita pengadilan tidak membuahkan hasil. Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 29 orang mengalami luka-luka akibat insiden tersebut dan langsung dilarikan ke fasilitas medis terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Massa yang menolak mengosongkan lahan melakukan pelemparan batu secara membabi buta ke arah petugas. Akibatnya, 26 personel Polri mengalami luka ringan, satu anggota TNI terluka di bagian pelipis, dan dua orang warga sipil yang berada di lokasi juga turut menjadi korban.

Sebelum tindakan tegas diambil, petugas mengklaim telah mengedepankan pendekatan persuasif. Panitera pengadilan sudah membacakan penetapan penyitaan secara resmi dengan didampingi perwakilan pihak penggugat dan tergugat. Pihak kepolisian juga sempat memberikan ruang negosiasi, namun situasi memanas saat massa mulai menyerang petugas.

69 Orang Diamankan Polisi

Guna mengendalikan situasi yang semakin tidak kondusif, Polda Metro Jaya mengerahkan 3.161 personel gabungan TNI-Polri. Petugas bergerak cepat meredam aksi anarkis dan mengamankan puluhan orang yang dianggap memprovokasi serta menghalangi jalannya eksekusi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa saat ini ada 69 orang yang dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penyelidikan di lapangan.

"Petugas hadir untuk memastikan bahwa proses pelaksanaan eksekusi ini berjalan aman, damai, dan dapat dikendalikan," kata Budi Hermanto di Jakarta.

Duduk Perkara Legalitas Eksekusi

Lahan Blok 15 di kawasan eks Hotel Sultan ini merupakan aset sah milik negara. Langkah eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam dunia hukum, tindakan ini bersandar pada asas Res Judicata (res judicata pro veritate habetur), yang berarti putusan hakim atau pengadilan harus dianggap benar dan mengikat secara hukum bagi semua pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, seluruh tahapan pengosongan lahan ini diklaim telah melalui prosedur yang profesional, proporsional, dan sah secara regulasi.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat luas agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi simpang siur atau isu liar yang beredar di media sosial terkait pengosongan lahan ini. Seluruh tindakan hukum yang diambil di lapangan dipastikan memiliki dasar legalitas yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

sumber: antara

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait