Edarkan Narkoba Lewat Medsos, Pria 22 Tahun Diamankan Polres Pelabuhan Tanjung PriokEdarkan Narkoba Lewat Medsos, Pria 22 Tahun Diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan seorang pria berinisial RAS (22) yang diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta. Tersangka diketahui menjajakan barang haram tersebut melalui media sosial Instagram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada 7 Juli 2026 di Jakarta Utara. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 22 klip narkotika jenis tembakau sintetis dengan total berat sekitar 29 gram, satu timbangan digital, dan satu unit ponsel.
Berawal dari Penyelidikan Kasus Sabu
Menurut Trendy, penangkapan RAS bermula dari informasi Tim Opsnal Unit Timsus soal dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Tanjung Priok. Setelah diketahui target kerap berpindah-pindah lokasi di wilayah Jakarta untuk mengedarkan barang tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menyamar sebagai pembeli.
Saat proses transaksi hendak berlangsung, petugas langsung mengamankan RAS di lokasi. Penggeledahan lanjutan di rumah tersangka kemudian mengungkap barang bukti tambahan berupa paket-paket tembakau sintetis, timbangan digital, dan ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Mengaku Peroleh Barang dari Instagram
Kepada penyidik, RAS mengaku mendapatkan pasokan tembakau sintetis tersebut melalui media sosial Instagram, yang kemudian diedarkannya di lingkungan tempat tinggalnya sendiri. Sejauh ini, polisi belum mengungkap secara rinci bagaimana mekanisme transaksi di Instagram tersebut berlangsung.
Tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap RAS serta menggelar perkara guna memastikan langkah hukum selanjutnya.
Dijerat Pasal Berlapis, Kasus Masih Dikembangkan
RAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Trendy menambahkan, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut, yang hingga kini masih dalam pencarian.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan tambahan dari pihak kuasa hukum atau keluarga tersangka terkait kasus ini.
Kasus ini masih berada di tahap penyelidikan dan pengembangan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Status hukum RAS saat ini adalah tersangka, sesuai asas praduga tak bersalah, hingga proses hukum lebih lanjut menentukan status akhirnya di persidangan. Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak tersangka maupun kuasa hukumnya.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap RAS (22), tersangka pengedar narkotika jenis tembakau sintetis, pada 7 Juli 2026 di Jakarta Utara.
Barang bukti yang diamankan meliputi 22 klip tembakau sintetis seberat sekitar 29 gram, satu timbangan digital, dan satu ponsel.
Penangkapan berawal dari penyelidikan kasus dugaan transaksi sabu, lalu berkembang mengarah pada RAS yang menjual tembakau sintetis lewat Instagram.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengejar kemungkinan jaringan pengedar lain yang masih buron.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda