Breaking
Memuat breaking news...

Duka Ranning Cibro: Ayah Wafat Belum Seminggu Setelah Penahanan Ditangguhkan PN Medan

Qaplo
Qaplo
Kamis, 18 Juni 2026 - 9.21 AM WIB
Duka Ranning Cibro: Ayah Wafat Belum Seminggu Setelah Penahanan Ditangguhkan PN Medan
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN – Kabar duka menyelimuti keluarga Ranning Alamer Mulsim Cibro, terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) terkait pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken. Ayah kandung Ranning dilaporkan meninggal dunia pada Selasa malam (16/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di RSUP H. Adam Malik, Medan, akibat penyakit kanker yang telah lama dideritanya.

Duka ini datang belum genap sepekan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Ranning. Penangguhan tersebut sebelumnya diajukan agar ia bisa mendampingi dan merawat sang ayah yang kondisinya terus memburuk.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (17/6/2026), Ranning membenarkan kabar duka tersebut di sela-sela persiapan pemakaman keluarga.

"Iya bang. Bentar ya bang, ini lagi acara," ujar Ranning singkat melalui sambungan telepon. Jenazah almarhum kini telah dibawa oleh pihak keluarga ke kampung halamannya di Kabupaten Pakpak Bharat untuk disemayamkan dan dimakamkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kondisi kesehatan ayah Ranning terus merosot dalam beberapa bulan terakhir. Selama Ranning menjalani masa penahanan, pihak keluarga dilaporkan kesulitan dalam mendampingi sekaligus membiayai pengobatan almarhum di rumah sakit. Kondisi kemanusiaan ini yang mendorong tim kuasa hukum memohon penangguhan penahanan ke majelis hakim.

Hakim PN Medan kemudian mengabulkan permohonan tersebut, sehingga Ranning dapat keluar dari rumah tahanan demi mendampingi masa kritis orang tuanya. Namun, kesempatan tersebut berlangsung singkat. Belum genap satu minggu merawat sang ayah di rumah, almarhum mengembuskan napas terakhir.

Duduk Perkara dan Sorotan Publik

Kasus yang menjerat Ranning Cibro bersama rekannya, Aziz Apandi Silalahi, sebelumnya sempat memicu perhatian publik secara luas. Keduanya berurusan dengan aparat penegak hukum setelah kedapatan membeli Pertalite menggunakan jeriken berkapasitas sekitar 25 liter.

Perkara ini kemudian viral di media sosial karena dinilai menyentuh rasa keadilan masyarakat kecil. Kasus ini bahkan memantik perhatian anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang sempat menjuluki Ranning sebagai "pemuda nurani keadilan" karena situasi mendesak di balik tindakan yang dilakukannya.

Meski tengah dirundung duka, proses hukum terhadap Ranning dan Aziz dipastikan tetap bergulir di PN Medan. Pada sidang tuntutan yang digelar beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan lima hari. Saat ini, keduanya masih menunggu pembacaan vonis dari majelis hakim.

Perspektif Hukum dan Kemanusiaan

Kasus pembelian Pertalite dengan jeriken seberat 25 liter ini memicu diskusi publik mengenai relevansi penerapan hukum pidana pada regulasi distribusi BBM bersubsidi skala kecil. Banyak pihak menilai penegakan hukum dalam kasus minor seperti ini perlu lebih mempertimbangkan aspek keadilan restoratif (restorative justice).

Langkah Majelis Hakim PN Medan yang mengabulkan penangguhan penahanan atas dasar kemanusiaan ini dinilai menjadi preseden baik. Keputusan tersebut memperlihatkan bahwa proses penegakan hukum di Indonesia masih memberikan ruang bagi empati dan nilai-nilai kemanusiaan di tengah jalannya proses peradilan formal.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait