Breaking
Memuat breaking news...

Dugaan Setoran Parkir Naik Sepihak di Binjai, Dishub Diminta Turun Tangan

Qaplo
Qaplo
Jumat, 12 Juni 2026 - 8.13 PM WIB
Dugaan Setoran Parkir Naik Sepihak di Binjai, Dishub Diminta Turun Tangan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Qaplo.com (Binjai) - Sejumlah mahasiswa dan juru parkir meminta Dinas Perhubungan Kota Binjai memeriksa pengelolaan parkir di Jalan Sudirman dan Jalan Ahmad Yani. Permintaan itu disampaikan menyusul dugaan kenaikan setoran parkir yang disebut dilakukan sepihak oleh koordinator parkir.

Keluhan tersebut disampaikan dalam pertemuan di halaman Kantor Wali Kota Binjai pada Kamis, 11 Juni 2026. Dua ruas jalan yang menjadi sorotan berada di Kecamatan Binjai Kota, salah satu kawasan aktivitas warga dan lalu lintas kendaraan di pusat kota.

Perwakilan mahasiswa, Gurki, mengatakan para juru parkir keberatan karena kewajiban setoran disebut naik tanpa pemberitahuan sebelumnya. Ia menilai perubahan setoran tanpa penjelasan perlu diperiksa karena berpotensi membebani juru parkir di lapangan.

“Kenaikan itu dilakukan secara sepihak, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada kami,” tegas Gurki.

Dishub Diminta Periksa Koordinator Parkir

Gurki meminta Dinas Perhubungan Kota Binjai menindaklanjuti keluhan tersebut dengan memeriksa kinerja koordinator parkir di Jalan Sudirman dan Jalan Ahmad Yani. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah pengelolaan parkir di kawasan itu berjalan sesuai aturan.

Menurutnya, perubahan kewajiban setoran tidak semestinya dilakukan tanpa penjelasan. Jika ada penyesuaian, juru parkir perlu mengetahui dasar, mekanisme, dan pihak yang berwenang menetapkannya.

Setoran parkir berbeda dari tarif parkir. Tarif parkir adalah biaya yang dibayar pengguna kendaraan, sedangkan setoran biasanya merujuk pada kewajiban yang harus disampaikan juru parkir kepada pengelola atau koordinator sesuai mekanisme yang berlaku.

Keluhan itu juga menyinggung dugaan pungutan di luar ketentuan resmi. Namun, dugaan tersebut masih perlu diperiksa oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Dua Ruas Jalan Utama Jadi Sorotan

Keluhan ini secara khusus menyasar pengelolaan parkir di Jalan Sudirman dan Jalan Ahmad Yani. Kedua ruas jalan tersebut menjadi bagian dari aktivitas perkotaan di Kecamatan Binjai Kota.

Di kawasan seperti ini, pengelolaan parkir harus berjalan tertib. Selain berkaitan dengan pendapatan daerah, parkir juga menyangkut kenyamanan pengguna jalan, kelancaran lalu lintas, dan ketertiban ruang publik.

Jika pengelolaan parkir tidak transparan, potensi persoalan bisa muncul di lapangan. Juru parkir dapat berada dalam posisi tertekan, sementara pengguna kendaraan tidak mendapat kepastian mengenai tarif dan layanan.

Karena itu, pemeriksaan terhadap keluhan juru parkir perlu dilakukan secara terbuka dan proporsional. Dishub dapat meminta penjelasan pihak terkait, termasuk koordinator parkir, serta mengecek apakah setoran yang berlaku sesuai ketentuan.

Mengapa Setoran Parkir Perlu Jelas?

Setoran parkir bukan sekadar urusan internal antara juru parkir dan koordinator. Dalam sistem parkir resmi, pengelolaan parkir harus memiliki dasar aturan karena berkaitan dengan retribusi daerah dan pelayanan publik.

Jika setoran berubah tanpa dasar yang jelas, dampaknya bisa terasa langsung di lapangan. Juru parkir berpotensi tertekan untuk menarik biaya lebih besar dari pengguna kendaraan agar dapat memenuhi kewajiban setoran.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga berkepentingan memastikan pendapatan dari sektor parkir masuk melalui jalur resmi. Pengelolaan yang tidak tertib dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap layanan parkir dan pengawasan pemerintah.

Karena itu, transparansi menjadi kunci. Juru parkir perlu mengetahui hak dan kewajibannya, koordinator harus bekerja sesuai aturan, dan masyarakat berhak mendapat layanan parkir dengan tarif yang jelas.

Tanggapan Pihak Terkait Masih Dibutuhkan

Hingga kini, keluhan yang disampaikan mahasiswa dan juru parkir masih berupa dugaan. Tanggapan dari Dishub Kota Binjai maupun koordinator parkir belum tersedia dalam bahan artikel.

Karena itu, pemeriksaan dari Dishub dibutuhkan untuk memastikan fakta di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah dapat mengambil langkah sesuai ketentuan.

Sebaliknya, jika kenaikan setoran memiliki dasar aturan, informasi tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan salah paham di kalangan juru parkir dan masyarakat.

Bagi warga, persoalan parkir sering terlihat kecil, tetapi dampaknya terasa langsung dalam aktivitas sehari-hari. Ketidakjelasan tarif, setoran, dan pengawasan dapat memengaruhi kenyamanan di kawasan pusat kota.

Permintaan mahasiswa dan juru parkir ini menjadi pengingat bahwa tata kelola parkir harus diawasi secara konsisten. Pemerintah daerah perlu memastikan pengelolaan parkir berjalan transparan, tidak membebani pekerja lapangan, dan memberi kepastian bagi pengguna jalan.

Sumber: Waspada.id

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait