Breaking
Memuat breaking news...

Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel, Hery Susanto Mulai Disidangkan di PN Jakarta Pusat

Qaplo
Qaplo
Kamis, 25 Juni 2026 - 11.39 AM WIB
Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel, Hery Susanto Mulai Disidangkan di PN Jakarta Pusat
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Ketua Ombudsman Hery Susanto Mulai Hadapi Proses Persidangan

JAKARTA – Ketua Ombudsman periode 2026, Hery Susanto, menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Sidang tersebut menjadi tahap awal proses hukum setelah sebelumnya Hery ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam penyidikan dugaan korupsi sektor pertambangan nikel yang disebut berlangsung dalam rentang 2013 hingga 2025.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andri Saputra, membenarkan agenda persidangan perdana tersebut.

"Sidang perdana terdakwa Hery Susanto digelar Kamis," kata Andri kepada wartawan.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda sidang meliputi pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Wirjono Projodikoro 1 dengan majelis hakim yang dipimpin Dwi Elyarahma Sulistyowati.

Berawal dari Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Kasus yang menjerat Hery merupakan bagian dari penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menyatakan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi ketika Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021–2026.

Menurut penyidik, Hery diduga menerima sejumlah uang dan aset dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perusahaan pertambangan. Dugaan pemberian tersebut disebut terkait penerbitan dokumen berupa Laporan Hasil Pemeriksaan maupun Laporan Hasil Analisis Pemeriksaan Ombudsman RI.

Namun demikian, seluruh tuduhan yang disampaikan penyidik masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan. Status bersalah atau tidaknya terdakwa nantinya akan ditentukan berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Rincian Dugaan Penerimaan yang Diungkap Penyidik

Dalam berkas perkara yang sebelumnya disampaikan Kejaksaan Agung, Hery diduga menerima sejumlah uang dari berbagai pihak.

Beberapa di antaranya adalah dugaan penerimaan Rp875 juta dari Direktur PT Thosida Indonesia, Laode Sunarwan Oda, melalui Lukman Malanuang. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng.

Penyidik juga mengungkap dugaan penerimaan sebuah rumah di kawasan Ruko Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar.

Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lain berupa Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, Rp525 juta dari Agung Winarno, serta Rp50 juta dari Muhammad Rozai yang disebut sebagai perwakilan PT Mitra Kemala Energi melalui Agung Winarno.

Agung Winarno sendiri diketahui berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan terpidana Zarof Ricar.

Sidang Menjadi Tahap Penting Pembuktian

Sidang perdana menjadi momentum penting untuk mengetahui secara resmi konstruksi perkara yang dibangun jaksa penuntut umum melalui surat dakwaan.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, pembacaan dakwaan merupakan dasar bagi terdakwa untuk menyusun pembelaan. Setelah tahap ini, persidangan biasanya berlanjut dengan agenda eksepsi, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, hingga tuntutan dan putusan hakim.

Perkembangan perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat posisi Hery sebagai pejabat lembaga negara yang memiliki tugas mengawasi pelayanan publik.

Hingga sidang perdana digelar, belum terdapat informasi dalam bahan yang tersedia mengenai tanggapan resmi dari pihak Hery Susanto terhadap seluruh tuduhan yang disampaikan penyidik. Oleh karena itu, proses persidangan menjadi ruang utama untuk menguji seluruh bukti dan keterangan yang diajukan para pihak.

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait