Breaking
Memuat breaking news...

Dugaan Korupsi Program MBG Diusut, Sahroni: Semua yang Terlibat Harus Diproses Hukum

Qaplo
Qaplo
Jumat, 3 Juli 2026 - 6.10 PM WIB
Dugaan Korupsi Program MBG Diusut, Sahroni: Semua yang Terlibat Harus Diproses Hukum
ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dukungan tersebut juga mencakup proses hukum terhadap Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.

Pernyataan itu disampaikan Sahroni di Jakarta, Jumat. Menurutnya, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dan tanpa perlakuan khusus terhadap siapa pun, termasuk jika pihak yang diduga terlibat berasal dari institusi penegak hukum.

"Saya yakin Polri 1.000 persen tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti bermasalah, apalagi jika sampai terseret pusaran dugaan korupsi program MBG. Prinsipnya harus sama, siapa pun yang diduga terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Sahroni.

Ia menilai komitmen Polri yang menyatakan tidak memberikan impunitas kepada anggotanya merupakan langkah positif untuk menjaga integritas institusi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Polri Nyatakan Hormati Proses Hukum

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan Polri menghormati sekaligus mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan.

Johnny menegaskan tidak ada impunitas atau kekebalan hukum bagi personel Polri yang terbukti melakukan tindak pidana. Menurutnya, setiap anggota tetap wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus MBG Uji Konsistensi Penegakan Hukum

Menurut Sahroni, dukungan Polri terhadap penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung menjadi langkah penting untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang institusi.

Ia juga mengajak seluruh kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum melakukan pembenahan internal agar program-program strategis pemerintah terlindungi dari praktik korupsi.

"Semua pihak harus bersatu membersihkan instansinya masing-masing dari oknum-oknum yang diduga terlibat korupsi MBG. Kalau Kejagung sudah mengusut dan menangkap siapa pun berdasarkan alat bukti yang cukup, jangan ada yang mencoba merintangi atau mengintervensi proses penegakan hukumnya," kata Sahroni.

Mengapa Program MBG Menjadi Sorotan?

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak sekolah, serta kelompok penerima manfaat lainnya.

Program ini menggunakan anggaran negara sehingga pelaksanaannya membutuhkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan dapat diawasi secara efektif.

Karena menyangkut kepentingan publik dan pembiayaan dari APBN, setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program menjadi perhatian serius. Pengawasan yang baik diperlukan agar anggaran benar-benar digunakan sesuai tujuan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Apa Dampaknya bagi Masyarakat?

Apabila dugaan penyimpangan dalam tata kelola program terbukti melalui proses peradilan, dampaknya tidak hanya berupa kerugian keuangan negara. Penyimpangan juga berpotensi mengurangi efektivitas penyaluran manfaat kepada masyarakat yang menjadi sasaran Program Makan Bergizi Gratis.

Karena itu, transparansi, pengawasan, dan penegakan hukum dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga keberlangsungan program sekaligus memastikan bantuan yang telah dialokasikan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga kini, proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih berlangsung di Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka merupakan bagian dari tahapan penyidikan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Sementara itu, pembuktian atas dugaan tindak pidana akan dilakukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dan memperoleh proses hukum yang adil sesuai asas praduga tak bersalah.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait