Breaking
Memuat breaking news...

Dugaan Hoaks tentang Pimpinan DPRD Sumut Berujung Laporan Polisi, Penyebar Diminta Bertanggung Jawab

Qaplo
Qaplo
Minggu, 28 Juni 2026 - 5.07 PM WIB
Dugaan Hoaks tentang Pimpinan DPRD Sumut Berujung Laporan Polisi, Penyebar Diminta Bertanggung Jawab
ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LANGKAT – Sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi tidak benar terkait Pimpinan DPRD Sumatera Utara, Ricky Anthony, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut disampaikan pada Sabtu (27/6/2026) sebagai langkah hukum untuk menindaklanjuti unggahan yang dinilai merugikan nama baik dan reputasi politikus muda tersebut.

Kuasa hukum Ricky Anthony, Pengadilen Sembiring, SH, mengatakan pihaknya menilai berbagai narasi yang beredar di media sosial tidak didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, mereka memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar dapat diuji secara objektif melalui proses yang berlaku.

Menurut Pengadilen, tuduhan yang beredar tidak hanya berdampak pada kliennya secara pribadi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Menurut kami, membuka fakta dan membuktikannya adalah dengan dibawa ke ranah hukum. Kita buka di meja hijau,” ujar Pengadilen.

Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Motif di Balik Penyebaran Informasi

Dalam keterangannya, Pengadilen menyebut pihaknya menduga ada pihak tertentu yang berada di balik penyebaran informasi tersebut. Namun demikian, dugaan itu masih merupakan pandangan dari pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Ia menilai proses penyelidikan oleh kepolisian nantinya akan menjadi sarana untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Pengadilen juga mengingatkan bahwa setiap informasi yang disebarluaskan kepada publik seharusnya didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi, terutama jika menyangkut reputasi seseorang.

Soroti Penggunaan Media dan Media Sosial

Kuasa hukum Ricky Anthony turut menyoroti penggunaan media sosial yang dinilai dapat disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Menurutnya, kebebasan berekspresi harus tetap dibarengi dengan tanggung jawab hukum dan etika. Ia juga menegaskan bahwa praktik penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk institusi pers yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan prinsip verifikasi.

Pengadilen menyebut kliennya selama ini dikenal memiliki hubungan baik dengan kalangan jurnalis dan menghargai peran pers dalam sistem demokrasi.

Minta Pendukung Menahan Diri

Selain melaporkan dugaan penyebar hoaks, pihak kuasa hukum juga meminta para pendukung Ricky Anthony untuk tidak terpancing emosi oleh informasi yang beredar.

Menurut Pengadilen, penyelesaian persoalan sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan polemik baru di ruang publik.

Ia menyatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah informasi terkait akun maupun pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran konten tersebut dan berharap kepolisian dapat menindaklanjutinya secara profesional.

Berawal dari Narasi di Media Sosial

Laporan tersebut muncul setelah beredarnya unggahan di media sosial yang mengaitkan seorang pimpinan DPRD Sumut berinisial RA dengan dugaan pengaruh terhadap proyek strategis di Kota Medan serta penempatan pejabat pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Narasi yang beredar juga menyebut adanya dugaan keterkaitan kelompok tertentu dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Namun hingga laporan polisi dibuat, belum terdapat putusan hukum ataupun hasil penyelidikan resmi yang membuktikan kebenaran informasi tersebut. Karena itu, seluruh tuduhan yang beredar masih merupakan klaim yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme hukum dan klarifikasi dari pihak terkait.

Muncul Tanggapan dari Tokoh Masyarakat

Di sisi lain, tokoh muda Sumatera Utara, Rudi Hutabarat, mengaku pernah mendengar informasi serupa yang beredar di kalangan masyarakat dan pelaku usaha.

Menurut Rudi, apabila informasi tersebut nantinya terbukti benar melalui proses yang sah, maka hal itu dapat menjadi perhatian serius bagi tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Ia juga mendorong agar pengelolaan proyek pemerintah dilakukan secara terbuka dan kompetitif sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya dominasi kelompok tertentu.

Meski demikian, pernyataan tersebut masih bersifat pandangan dan belum didukung hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum maupun lembaga berwenang.

Penyebaran Hoaks dan Konsekuensi Hukumnya

Penyebaran informasi bohong atau menyesatkan melalui media elektronik diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Regulasi tersebut memberikan sanksi bagi pihak yang terbukti secara sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan kerugian, keonaran, maupun dampak negatif lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh konten digital memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, sementara kebenaran suatu informasi tetap harus diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian yang sah.

Kasus ini kini berada dalam penanganan Polda Sumatera Utara. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan laporan tersebut maupun identitas pihak yang dilaporkan.

sumber: waspada.id

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait