Hakim konstitusi Arsul Sani mengaku bingung membaca surat penyetaraan pendidikan milik Gibran Rakabuming Raka. Saking abstraknya redaksi dokumen itu, ia berkelakar majelis hakim sampai perlu istikharah untuk memahaminya.
"Di tangan saya ini ada dua dokumen penyetaraan," kata Arsul dalam sidang sambil menunjukkan kedua surat tersebut. Yang pertama diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Yang kedua dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Menurut Arsul, kedua dokumen yang sama-sama berjudul "penyetaraan" itu justru tidak setara satu sama lain. Surat dari Kemenristekdikti mudah dipahami: berbentuk keputusan tentang hasil penilaian kesetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri atas nama Gibran — yang disetarakan jelas ijazahnya.
"Tapi seperti yang tadi disampaikan oleh para yang mulia, ini yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ditjen Dikdasmen ini agak bersayap," kata Arsul. Pasalnya, yang disetarakan dalam surat itu bukan ijazah atau diploma, melainkan "pengetahuan" — Gibran dinilai memiliki pengetahuan setara tamatan sekolah menengah kejuruan.
Arsul kemudian membacakan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, Pasal 1 angka 7, yang mendefinisikan surat keterangan penyetaraan sebagai dokumen yang menerangkan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma dari satuan pendidikan berkurikulum internasional adalah setara dengan ijazah/STTB dari satuan pendidikan berkurikulum nasional.
"Kalau permendikbudnya mendefinisikan surat keterangan penyetaraan itu demikian, mengapa kemudian keluarnya adalah surat keterangan di mana yang disetarakan itu pengetahuannya? Ini agak abstrak, Pak," kata Arsul kepada Direktur Jenderal yang hadir sebagai saksi. "Kalau yang dikeluarkan yang ini, gampang: setara apa yang setara? Ijazahnya itu loh. Tapi kalau ini, yang setara adalah pengetahuannya."
Menurut Arsul, keabstrakan redaksional itulah yang membuat KPU "puyeng" dan antara lain menjadi sebab lahirnya permohonan perkara ini. "Karena bunyinya memiliki pengetahuan setara, ini kami harus mengerutkan dahi ini, Pak Dirjen, mungkin juga harus istikharah dulu ini apa maknanya," ujarnya disambut tawa kecil. "Saya mohon pencerahan, sehingga kalau kami istikharah itu agak lebih gampang, agak lebih ringan."
Sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ini masih berada pada tahap pembuktian.


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda