Breaking
Memuat breaking news...

Dua Spesialis Ganjal ATM Ditangkap Polrestabes Medan, Diduga Rugikan Korban Ratusan Juta

Qaplo
Qaplo
Rabu, 24 Juni 2026 - 7.27 PM WIB
Dua Spesialis Ganjal ATM Ditangkap Polrestabes Medan, Diduga Rugikan Korban Ratusan Juta
ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan modus ganjal kartu ATM. Kedua tersangka, yang disebut sebagai residivis, diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban yang kehilangan uang hingga ratusan juta rupiah.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Mua alias Komeng (40), warga Dusun Amal, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, serta IS alias Ipan (34), warga Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Polisi menyebut IS juga berdomisili di Jalan Rantang, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Polisi Sebut Tersangka Merupakan Target Operasi

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Budiman Simanjuntak SH MH, mengatakan kedua tersangka merupakan target operasi (TO) yang selama ini diduga menjalankan aksi pencurian dengan modus ganjal kartu ATM.

"Kedua pelaku yang ditangkap merupakan spesialis tindak pidana kejahatan dengan modus ganjal kartu ATM dan sudah residivis serta masuk target operasi," ujar Budiman dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (23/6/2026).

Menurut Budiman, kedua tersangka diduga menyasar korban yang sebagian besar berusia lanjut. Mereka memanfaatkan kondisi korban yang kesulitan menggunakan mesin ATM setelah slot kartu lebih dahulu diganjal menggunakan benda sederhana, seperti tusuk gigi.

Modus Ganjal ATM dan Penukaran Kartu

Kasus yang diungkap polisi berawal dari laporan seorang korban yang terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di ATM Bank BNI Kantor Kas Gaperta, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kartu ATM korban tidak dapat digunakan karena diduga telah diganjal oleh pelaku. Dalam situasi tersebut, pelaku disebut memanfaatkan kepanikan korban dengan cara menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain yang memiliki bentuk serupa.

Setelah menguasai kartu ATM korban, pelaku diduga melakukan sejumlah transaksi dan penarikan tunai di beberapa mesin ATM berbeda hingga saldo korban berkurang dalam jumlah besar.

Polisi menyebut kerugian korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Namun, jumlah pasti kerugian masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Ditangkap di Tebing Tinggi dan Medan

Budiman menjelaskan, salah satu tersangka lebih dahulu diamankan di sebuah penginapan di Kota Tebing Tinggi. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka lainnya.

Tim Sat Reskrim kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran hingga berhasil mengamankan tersangka kedua di wilayah Kota Medan.

Menurut keterangan kepolisian, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan saat proses penangkapan berlangsung.

"Karena pelaku mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri serta ingin melukai petugas, dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka pada bagian kaki sesuai standar operasional prosedur (SOP) kepolisian," kata Budiman.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu antara lain satu buah tusuk gigi yang diduga digunakan untuk mengganjal mesin ATM, satu unit telepon genggam, tas ransel, pakaian yang digunakan tersangka, serta sejumlah uang tunai.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi lain yang pernah menjadi sasaran para tersangka.

Waspada terhadap Modus Ganjal ATM

Modus ganjal ATM merupakan salah satu bentuk kejahatan perbankan yang memanfaatkan kelengahan nasabah saat bertransaksi di mesin ATM. Pelaku biasanya membuat kartu korban tersangkut, lalu berpura-pura membantu atau mengalihkan perhatian korban untuk memperoleh informasi pribadi maupun menukar kartu ATM.

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati saat bertransaksi, tidak menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal di area ATM, serta segera menghubungi pihak bank atau petugas resmi apabila mengalami kendala pada mesin ATM.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Meski demikian, status keduanya saat ini masih sebagai tersangka. Proses penyidikan dan pembuktian lebih lanjut tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait