MANADO — Tim Unit Reaksi Cepat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara menangkap dua pengedar uang palsu asal Purwokerto, Jawa Tengah. Keduanya membawa uang palsu senilai Rp80 juta yang rencananya diedarkan di wilayah Manado dan sekitarnya.

Salah satu pelaku ditangkap di Bandara Sam Ratulangi, Manado, saat hendak kembali ke Purwokerto. Dari penangkapan itu, polisi mengungkap pola peredaran uang palsu yang menyasar sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Minahasa.

Modus Belanja dan Tukar Uang di Pasar

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku membawa uang palsu dari Purwokerto ke Manado. Uang tersebut lalu dipakai untuk membeli barang sekaligus ditukarkan di beberapa pasar tradisional di Kabupaten Minahasa.

Penyidik menduga aksi ini bukan yang pertama. Dari hasil interogasi, peredaran uang palsu oleh kedua pelaku disebut sudah dilakukan sebanyak dua kali, dan penangkapan terjadi pada aksi yang kedua.

Dari tangan salah seorang terduga pelaku, polisi mengamankan sisa uang palsu senilai Rp67,5 juta. Artinya, sebagian uang palsu diduga sudah sempat beredar di tengah masyarakat.

Diserahkan ke Polres Minahasa

Kedua pelaku kini telah diserahkan ke Polres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran uang palsu tersebut.

Masyarakat yang menemukan uang mencurigakan diimbau segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat agar bisa ditindaklanjuti.

Sumber: YouTube - KOMPASTV