Medan - Dua mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara atau UINSU, berinisial RH (23) dan TA (18), berharap laporan dugaan pengeroyokan yang mereka alami segera ditindaklanjuti kepolisian. Kasus tersebut sebelumnya disebut sempat
Medan - Dua mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara atau UINSU, berinisial RH (23) dan TA (18), berharap laporan dugaan pengeroyokan yang mereka alami segera ditindaklanjuti kepolisian. Kasus tersebut sebelumnya disebut sempat ramai di media sosial dan telah dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Laporan itu tercatat sejak 20 Mei 2026 dengan nomor LP/B/211/V/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Kedua mahasiswa tersebut meminta agar pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum.
Menurut keterangan RH, peristiwa bermula saat ia dan sejumlah rekannya hendak memberikan ucapan selamat kepada teman mereka yang baru dilantik sebagai pengurus organisasi kemahasiswaan di lingkungan kampus. Situasi kemudian disebut berubah ricuh setelah salah satu rekannya diduga menjadi sasaran kekerasan.
RH mengatakan dirinya mencoba mendekat untuk melerai dan melindungi rekannya. Namun, ia mengaku justru ikut menjadi sasaran kekerasan.
“Adik itu lari ke warnet dikejar oleh pihak pengeroyok, dan saya datang untuk melerai serta melindungi adik itu. Tapi saya malah ditarik lalu dikeroyok oleh sekitar 15 sampai 20 orang,” kata RH saat ditemui, Senin, 1 Juni 2026.
Akibat kejadian tersebut, RH dan TA mengaku mengalami luka di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala. Keduanya juga telah menjalani visum et repertum sebagai bukti medis untuk mendukung laporan.
Kampus Serahkan ke Proses Hukum dan Dewan Etik
Rektor UINSU, Prof. Dr. Nurhayati, menyatakan pihak kampus akan mengawal penanganan kasus ini secara serius dan transparan. Ia menilai kekerasan di lingkungan akademik bertentangan dengan nilai pendidikan dan akhlak Islami yang menjadi dasar kehidupan kampus.
“Ini bertentangan dengan nilai-nilai akademik dan akhlak Islami yang menjadi landasan kehidupan kampus,” kata Nurhayati.
Selain menyerahkan penanganan utama kepada aparat penegak hukum, UINSU juga membawa perkara ini ke Dewan Etik kampus. Pemeriksaan disebut akan dilakukan sesuai kode etik yang berlaku.
Pihak kampus menyatakan sanksi dapat diberikan apabila pihak yang diperiksa terbukti melakukan pelanggaran. Proses etik ini menjadi jalur internal kampus, sementara dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan kepolisian.
“Kami berkomitmen mengawal proses penanganan kasus ini hingga tuntas serta memastikan setiap pihak memperoleh hak dan keadilan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nurhayati.
Polisi Akan Cek Laporan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, saat dikonfirmasi menyampaikan pihaknya akan mengecek laporan pengaduan tersebut.
“Aku cek dulu laporan pengaduannya ya, Bang,” kata Adrian singkat.
Hingga keterangan ini disampaikan, korban berharap proses hukum berjalan transparan dan pihak yang diduga terlibat dapat diperiksa. Sementara itu, pihak kampus menegaskan akan mendukung proses penanganan sesuai kewenangan masing-masing.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keamanan mahasiswa dan iklim akademik di lingkungan kampus. Penanganan yang jelas diperlukan agar proses hukum berjalan, hak korban terlindungi, dan asas praduga tak bersalah tetap dijaga.