KPK Dalami Aliran Dana Kasus Suap Proyek Bengkulu, Periksa Ketua Komisi I DPRD sebagai Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu, saat memeriksa Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto, Jumat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pendalaman ini dilakukan ketika penyidik memeriksa Bambang Hermanto sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia menegaskan penyidik mendalami adanya dugaan aliran dana yang berkaitan dengan Bambang — namun perlu digarisbawahi, status Bambang dalam pemeriksaan ini masih sebagai saksi, bukan tersangka.
Peran sebagai Anggota Badan Anggaran Jadi Sorotan
Selain soal aliran dana, KPK juga mendalami peran Bambang sebagai Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bengkulu. Menurut Budi, penyidik menggali informasi terkait proses perencanaan dan pengesahan anggaran maupun proyek-proyek di lingkungan Kota Bengkulu, termasuk bagaimana usulan-usulan proyek tersebut berjalan.
Pemeriksaan Bambang menjadikannya anggota DPRD Kota Bengkulu kedua yang diperiksa KPK terkait kasus ini, setelah sebelumnya penyidik lebih dulu memeriksa Vinna Ledy Anggraheni. Budi menyebut dengan pemeriksaan Bambang dari klaster DPRD, kini total sudah ada dua orang yang diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Bambang — yang tampak mengenakan masker dan topi — memilih tidak memberikan tanggapan apa pun kepada wartawan yang menemuinya.
Kilas Balik: Operasi Tangkap Tangan hingga Pengembangan Kasus
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 Maret 2026, yang menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong ini adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan kasus ini pada 20 Juli 2026, meski hingga saat ini belum ada tersangka baru yang ditetapkan dari pengembangan tersebut.
Enam hari kemudian, pada 26 Juli 2026, KPK mengungkap telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu — mencakup kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman. Dari penggeledahan ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.
KPK menegaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Selain itu, KPK juga menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026, serta satu unit rumah miliknya di kawasan yang sama pada 31 Agustus 2026.
Rangkaian penggeledahan dan penyitaan aset dalam kasus ini menunjukkan penyidikan yang terus bergulir sejak OTT Maret lalu. Namun perlu dicatat, pemeriksaan terhadap Bambang Hermanto dan Vinna Ledy Anggraheni sejauh ini masih berstatus saksi — bukan tersangka — sehingga proses hukum terhadap keduanya masih dalam tahap pengumpulan bukti, belum sampai pada penetapan status hukum baru.


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda