Breaking
Memuat breaking news...

DPRD Sumut Minta OJK Periksa Kredit Perbankan pada Perumahan di Lahan Sengketa

Qaplo
Qaplo
Jumat, 26 Juni 2026 - 11.02 AM WIB
DPRD Sumut Minta OJK Periksa Kredit Perbankan pada Perumahan di Lahan Sengketa
ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN – DPRD Sumatera Utara meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan terhadap proses pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank pada proyek perumahan yang berdiri di atas lahan yang masih berstatus sengketa. Permintaan itu disampaikan setelah dewan menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu ditelusuri demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A dan Komisi C DPRD Sumut yang digelar di Gedung DPRD Sumut, Kamis (25/6/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi A Prof. Usman Jafar bersama Ketua Komisi C Roni Reynaldo Simatupang serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga.

Turut hadir perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, OJK, serta pengadu Dhody Thahir bersama tim kuasa hukumnya.

DPRD Pertanyakan Sertifikat dan Hak Tanggungan

Dalam rapat tersebut, anggota DPRD mempertanyakan proses penerbitan, pemecahan sertifikat, hingga pembebanan hak tanggungan pada ratusan bidang tanah yang disebut masih menjadi objek sengketa hukum.

Anggota Komisi A DPRD Sumut, Landen Marbun, mengatakan persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena menyangkut kepastian hukum dan perlindungan konsumen, khususnya masyarakat yang telah membeli rumah di kawasan tersebut.

Menurutnya, muncul pertanyaan mengenai bagaimana sertifikat dapat diterbitkan, dipecah menjadi ratusan bidang, hingga dijadikan agunan kredit, sementara objek tanah itu disebut masih memiliki riwayat sengketa panjang dan pernah berada dalam status sita jaminan pengadilan.

DPRD juga menyoroti adanya pemecahan sertifikat yang disebut mencapai lebih dari 700 bidang setelah terbitnya Putusan Peninjauan Kembali (PK) II Mahkamah Agung Nomor 756 PK/Pdt/2021 yang menguatkan putusan sebelumnya. Menurut sejumlah anggota dewan, kondisi tersebut berpotensi memperluas dampak sengketa apabila tidak diselesaikan secara tuntas.

BPN: Status Tanah Masih Dalam Perkara

Menanggapi pertanyaan dewan, BPN Kabupaten Deli Serdang menyampaikan bahwa objek tanah tersebut masih menjadi perkara hukum.

Karena itu, pelayanan pertanahan terhadap bidang tanah dimaksud telah dihentikan sementara (hold) sampai terdapat kepastian hukum yang berkekuatan tetap. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan administrasi baru selama proses hukum masih berlangsung.

Penjelasan BTN dan BRI

Selain meminta klarifikasi kepada BPN, DPRD juga meminta penjelasan dari pihak perbankan mengenai dasar pemberian fasilitas kredit di kawasan tersebut.

Perwakilan BTN menyatakan pembiayaan dilakukan sesuai prosedur perbankan dan berdasarkan hasil pemeriksaan legalitas yang berlaku saat kredit diberikan.

Sementara itu, BRI menjelaskan hanya membiayai lima debitur di lokasi tersebut. Bank juga menyampaikan telah menghentikan penyaluran pembiayaan baru sejak menerima surat keberatan dari kuasa hukum Dhody Thahir pada Desember 2022.

Meski demikian, sejumlah anggota DPRD menilai penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) tetap perlu dievaluasi. Prinsip ini merupakan kewajiban bank untuk memastikan setiap pembiayaan dilakukan setelah melalui analisis risiko yang memadai, termasuk aspek legalitas objek yang dijadikan agunan.

OJK Diminta Melakukan Pemeriksaan

Sebagai hasil RDP, DPRD Sumut secara resmi merekomendasikan agar OJK melakukan pemeriksaan terhadap proses pemberian kredit oleh bank-bank yang terlibat.

Ketua Komisi C DPRD Sumut, Roni Reynaldo Simatupang, mengatakan pemeriksaan diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian apakah seluruh prosedur kehati-hatian telah dijalankan sesuai ketentuan.

"Dewan melihat ada sejumlah persoalan yang perlu diurai secara transparan. Karena itu, kami meminta OJK melakukan pemeriksaan terhadap bank terkait agar publik memperoleh kepastian apakah seluruh prosedur kehati-hatian telah dijalankan," ujarnya.

Pengadu Minta Kepastian Hukum

Dalam forum tersebut, Dhody Thahir mengaku telah memperjuangkan haknya selama bertahun-tahun. Ia meminta perlindungan hukum atas dugaan persoalan dalam proses peralihan hak dan pemecahan sertifikat pada lahan yang disengketakan.

Kuasa hukumnya, Wili Erlangga SH dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, meminta seluruh pihak, termasuk BPN, BTN, dan BRI, bersikap terbuka dalam menjelaskan proses administrasi pertanahan maupun pemberian fasilitas kredit.

Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat yang telah membeli rumah memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah timbulnya kerugian yang lebih luas.

DPRD Sumut menyatakan akan menindaklanjuti hasil RDP dengan meminta penjelasan lanjutan dari instansi terkait. Dewan juga membuka kemungkinan menyampaikan surat kepada kementerian maupun lembaga terkait untuk memastikan proses penyelesaian perkara berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

sumber: waspada.id

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait