Medan - Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti, meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memperkuat penertiban tambang ilegal di sejumlah wilayah Sumut. Aktivitas pertambangan tanpa izin dinilai tidak hanya
Medan - Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti, meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memperkuat penertiban tambang ilegal di sejumlah wilayah Sumut. Aktivitas pertambangan tanpa izin dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghilangkan potensi pendapatan daerah.
Pernyataan itu disampaikan Rudi pada Selasa, 2 Juni, saat menanggapi masih maraknya praktik tambang ilegal di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara. Menurut dia, persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai pelanggaran administrasi.
“Penertiban tambang ilegal harus menjadi gerakan bersama. Kepala daerah, dinas terkait, kepolisian, TNI, hingga aparat penegak hukum lainnya harus menunjukkan komitmen yang sama untuk menghentikan aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan,” ujar Rudi.
Tambang Ilegal Dinilai Merugikan Daerah
Rudi menilai tambang ilegal kerap berlangsung terbuka dan dalam waktu cukup lama. Kondisi itu, menurut dia, menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Ia meminta pemerintah daerah tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap kegiatan pertambangan yang beroperasi tanpa izin. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya perlu melibatkan aparat penegak hukum agar memberi efek jera.
“Kita meminta dinas terkait bertindak tegas terhadap setiap aktivitas yang melanggar regulasi. Jika terbukti ilegal, segera libatkan aparat penegak hukum dan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rudi.
Menurut Rudi, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution diyakini akan mendukung langkah penertiban yang bertujuan menjaga sumber daya alam daerah dan menutup ruang praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
PAD dan Dampak Lingkungan Jadi Sorotan
Selain kerusakan lingkungan, tambang ilegal juga dinilai mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah atau PAD. PAD adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber sah, seperti pajak, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah.
Aktivitas pertambangan tanpa izin tidak memberikan kontribusi resmi kepada daerah. Di sisi lain, dampak kerusakan yang ditinggalkan justru dapat menjadi beban pemerintah dan masyarakat.
Rudi juga menyoroti aspek lingkungan yang kerap diabaikan dalam aktivitas tambang ilegal. Menurut dia, banyak kegiatan pertambangan tanpa izin diduga berjalan tanpa dokumen perizinan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL yang memadai.
AMDAL merupakan kajian mengenai dampak penting suatu kegiatan terhadap lingkungan. Dokumen ini dibutuhkan untuk memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan kerusakan besar atau risiko jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
“Persoalan ini tidak bisa dilihat dari sisi ekonomi saja. Jika tidak ada izin dan AMDAL, maka risiko kerusakan lingkungan sangat besar dan dampaknya bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang,” ujar Rudi.
Perlu Pengawasan Berkelanjutan
Rudi menyebut pendekatan persuasif masih dapat dilakukan pada tahap awal. Namun, jika pelaku tetap mengabaikan aturan, pemerintah dan aparat diminta mengambil langkah hukum secara tegas.
“Kalau pendekatan persuasif sudah dilakukan tetapi tidak diindahkan, maka negara harus hadir melalui penegakan hukum. Jangan sampai pemerintah kalah oleh pelaku yang melanggar aturan,” katanya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara transparan apabila ditemukan dugaan keterlibatan oknum yang melindungi aktivitas tambang ilegal.
“Jika memang ada oknum yang membekingi aktivitas ilegal, harus diusut secara transparan. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.
Dampak bagi Masyarakat
Penertiban tambang ilegal penting karena dampaknya dapat dirasakan langsung oleh warga. Aktivitas tambang tanpa pengawasan berisiko merusak sungai, lahan pertanian, kawasan hutan, dan sumber air.
Dalam jangka panjang, kerusakan lingkungan dapat meningkatkan risiko banjir, longsor, sedimentasi sungai, hingga konflik sosial di sekitar lokasi tambang. Pemerintah daerah juga berpotensi menanggung biaya pemulihan lingkungan jika kegiatan ilegal dibiarkan.
Karena itu, Rudi mendorong sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan instansi teknis terkait dalam pengawasan serta penertiban secara berkelanjutan.
“Kita berharap seluruh pihak bergerak bersama. Tambang ilegal harus dihentikan secara permanen demi menyelamatkan lingkungan, meningkatkan pendapatan daerah, dan memastikan kekayaan alam Sumatera Utara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Desakan tersebut menambah tekanan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengevaluasi aktivitas pertambangan di Sumatera Utara. Penertiban dinilai perlu dilakukan bukan hanya saat ada sorotan publik, tetapi secara konsisten agar pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.