Breaking
Memuat breaking news...

DPRD Gunungsitoli Bentuk Pansus Ranperda Disabilitas, Pemkot Tegaskan Komitmen Pembangunan Inklusif

Qaplo
Qaplo
Jumat, 26 Juni 2026 - 7.12 PM WIB
DPRD Gunungsitoli Bentuk Pansus Ranperda Disabilitas, Pemkot Tegaskan Komitmen Pembangunan Inklusif
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

GUNUNGSITOLI – DPRD Kota Gunungsitoli resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Pembentukan pansus diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang juga membahas jawaban Wali Kota atas pandangan fraksi terhadap sejumlah ranperda, Jumat (26/6).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Adrianus Zega dan dihadiri Wali Kota Gunungsitoli Sowa'a Laoli, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.

Paripurna mengagendakan tiga pembahasan utama, yakni jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan fraksi mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, tanggapan atas Ranperda Perlindungan dan Hak-hak Penyandang Disabilitas, serta pengumuman susunan anggota Pansus pembahas ranperda tersebut.

Pemkot Apresiasi Dukungan DPRD

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Sowa'a Laoli mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang turut mendukung tata kelola keuangan daerah hingga Kota Gunungsitoli kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk delapan kali berturut-turut.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Menanggapi sorotan DPRD terkait rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Wali Kota mengatakan pemerintah akan terus mengoptimalkan potensi sumber-sumber pendapatan sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Sementara mengenai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp22,33 miliar, ia menjelaskan bahwa sebagian besar berasal dari dana transfer pemerintah pusat yang baru diterima menjelang akhir Desember 2025 sehingga penggunaannya harus mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

Pemerintah Kota juga berkomitmen meningkatkan penyerapan Dana Desa melalui pendampingan administrasi kepada pemerintah desa. Di sektor infrastruktur, prioritas diarahkan pada pemeliharaan jalan serta lampu penerangan jalan umum di jalur logistik yang mengalami kerusakan.

Ranperda Disabilitas Dorong Pembangunan yang Lebih Inklusif

Dalam pembahasan Ranperda Perlindungan dan Hak-hak Penyandang Disabilitas, Wali Kota menegaskan bahwa pemerintah daerah siap menyusun petunjuk teknis pelaksanaan serta mengalokasikan anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah apabila regulasi tersebut disahkan.

Program yang direncanakan akan difokuskan pada enam bidang utama, yaitu pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, aksesibilitas dan infrastruktur, pelayanan publik, serta perlindungan dan kesejahteraan sosial.

Enam sektor tersebut dinilai menjadi fondasi penting untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif, yakni pembangunan yang memberi kesempatan setara kepada seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas, dalam memperoleh layanan publik dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial maupun ekonomi.

DPRD Umumkan Sembilan Anggota Pansus

Dalam rapat yang sama, DPRD Kota Gunungsitoli mengumumkan sembilan anggota Panitia Khusus yang akan membahas Ranperda Perlindungan dan Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Adapun anggota Pansus tersebut terdiri atas Yasinta Titian Imanfati Gea dan Sonitehe Zega dari Fraksi PDI Perjuangan, Arofao Telaumbanua dan Okfanaroo Harefa dari Fraksi NasDem, Pdt. Agusman Farasi dan Yatatema Zebua dari Fraksi Golkar-Perindo, Meriasa Telaumbanua dari Fraksi Amanat Demokrat, Kurniaman Zega dari Fraksi Gerindra, serta Firman Zebua dari Fraksi Hanura.

Ketua DPRD Adrianus Zega berharap pembahasan ranperda dapat berlangsung secara efektif sehingga menghasilkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Gunungsitoli.

Apabila pembahasan selesai dan disahkan menjadi peraturan daerah, regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program yang lebih ramah terhadap penyandang disabilitas.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait