DPR: Pengesahan RUU Perampasan Aset Masih Menunggu Suara Publik

Jakarta — Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset belum akan segera disahkan. DPR RI menyatakan pembahasan beleid yang selama ini dinanti publik itu masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberi masukan secara substansial, bukan sekadar formalitas.
Hal ini disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8).
Menurut Puan, tahap penjaringan aspirasi ini sengaja diperpanjang agar isi undang-undang nantinya benar-benar kuat secara substansi dan punya legitimasi di mata masyarakat — bukan sekadar produk hukum yang buru-buru disahkan tanpa pelibatan publik yang berarti.
Puan juga menegaskan, banyaknya undang-undang yang dihasilkan DPR bukan ukuran keberhasilan. Yang lebih penting, katanya, adalah seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan rakyat dari setiap aturan yang dibuat.
Ia tidak menutup mata bahwa proses ini tidak selalu mulus. Dinamika politik, kata Puan, selalu muncul dalam setiap pembahasan undang-undang — baik gesekan antar-fraksi di DPR, tarik-menarik antara DPR dan pemerintah, maupun kesulitan merangkum aspirasi kelompok masyarakat yang beragam.
Meski begitu, ia meyakinkan bahwa DPR dan pemerintah selalu berupaya mencari titik temu yang mencerminkan kehadiran negara dan keberpihakan pada rakyat.
Pernyataan itu disampaikan bukan dalam forum khusus, melainkan di sela Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2025–2026, yang juga dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Dalam kesempatan yang sama, Presiden menyampaikan pidato kenegaraan sebagai pengantar Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya.
Catatan Editorial: Berita sumber tidak mencantumkan target waktu pengesahan RUU Perampasan Aset maupun rincian mekanisme "meaningful participation" yang dimaksud Puan — misalnya lewat konsultasi publik, uji sahih (RDPU), atau jalur lain.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda