DPR Mulai Uji 14 Calon Hakim Agung, Muncul Usul Bangun "Bank Data" Kandidat Sejak 10 Tahun Sebelumnya

Komisi III DPR RI resmi memulai uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA), hasil seleksi Panitia Seleksi Komisi Yudisial (KY). Proses ini menjadi bagian dari tugas konstitusional Komisi III untuk memberi persetujuan atas calon hakim yang diusulkan KY.
"Hari ini Komisi III melakukan tugas konstitusionalnya lagi untuk menerima hasil seleksi Pansel Komisi Yudisial terhadap hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung. Nah, prosesnya akan berlangsung hari ini (Rabu) sampai besok (Kamis)," kata Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Sebelum masuk sesi uji kelayakan, para calon hakim lebih dulu menjalani pengambilan nomor urut dan penulisan makalah sebagai bagian dari mekanisme seleksi di Komisi III.
Di tengah proses ini, Hinca — politisi Fraksi Partai Demokrat — melontarkan usul agar mekanisme pencarian calon hakim agung tidak lagi sekadar menunggu pendaftar. Ia mengusulkan pendekatan "talent scouting": KY membangun basis data kandidat potensial jauh-jauh hari, lengkap dengan rekam jejak mereka.
"Apakah dimungkinkan sistem yang ada ini sedikit keluar dari konsep menunggu orang mendaftar, (diubah) menjadi talent scouting, tim pemandu bakat. Bolehkah KY membuat daftar sekitar 100 calon hakim agung, mundur 10 tahun ke belakang, agar track record-nya dikejar?" ujar Hinca.
Menurutnya, basis data semacam ini akan memudahkan proses seleksi karena kandidat potensial sudah terpantau sejak awal — baik rekam jejak baik maupun catatan dugaan pelanggaran etik dan pengaduan yang pernah diterima. Pendekatan ini, kata dia, juga bisa terhubung dengan fungsi pengawasan KY terhadap hakim selama menjabat.
"Dengan begitu ada bank data, ada calon pemain, ada calon yang bagus, yang barangkali track record-nya juga terpantau sejak awal, dan itu nyambung dengan fungsi pengawasan KY selama dia menjadi hakim," jelas Hinca.
Selain mengusulkan talent scouting, Hinca juga mempertanyakan angka kebutuhan 11 hakim agung yang diajukan MA. Ia meminta kebutuhan itu dilihat lebih utuh, termasuk berdasarkan distribusi kamar perkara yang butuh tambahan hakim.
"Kalau Mahkamah Agung meminta 11, berarti yang ada 49. Dengan demikian, 11 itu adalah kebutuhan maksimal yang harus dipenuhi. Dengan gambaran seperti itu, apakah bisa menangani jumlah perkara yang sangat banyak masuk ke Mahkamah Agung?" tanya Hinca.
Ia juga menyoroti kemungkinan ada kandidat yang sebenarnya layak, tapi tidak masuk kuota 11 hakim agung yang dibutuhkan saat ini. Menurutnya, perlu dipikirkan apakah kandidat semacam itu bisa masuk daftar cadangan, sehingga lebih diprioritaskan bila kebutuhan hakim agung muncul lagi di kemudian hari.
"Kalau ini ada 11, ini the best of the best, pasti ada layer dua. Apakah Komisi Yudisial atau Pansel menetapkan juga mereka menjadi daftar susunan pemain, cadangan, yang akan datang menjadi punya prerogatif atau diutamakan untuk dipanggil?" ujarnya.
Menurut Hinca, gagasan talent scouting ini bukan untuk menggantikan mekanisme seleksi yang sudah ada, melainkan memperkuatnya, agar proses pencarian hakim agung tidak sekadar administratif, tapi benar-benar bisa menjaring kandidat terbaik dengan rekam jejak yang sudah teruji sejak lama.
"Daftarnya itu cukup banyak, dan tidak apa-apa digadang-gadang. Istilahnya itu kalau ada daftar calon, naik sampai kemudian calon, dan kemudian selanjutnya. Poin saya adalah, bolehkah talent scouting, bolehkah jemput bola mundur jauh ke belakang, supaya track record yang bagus-bagus ini bisa kita catat sejak awal, sekaligus mengawalnya," pungkas Hinca.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda