Komisi II DPR RI resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk menyusun revisi Undang-Undang Pemilu. Salah satu agenda yang ikut dievaluasi adalah ketentuan kontroversial dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang di ruang publik dijuluki “Pasal Gibran Banget”.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan ketentuan tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama KPU pada 2023. Panja yang dibentuk melalui rapat internal Komisi II pada 29 September 2026 dan diketuai Bahtra Banong kini menyiapkan naskah akademik serta draf rancangan undang-undang.
“Kita akan ingin mencari formula yang baru, konsep yang baru, yang ideal,” kata Doli dalam diskusi Sapa Indonesia Malam di KompasTV, Selasa (20/10/2026) malam.
Isi Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023
Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden tertentu, yakni mereka yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan ini menjadi sorotan karena dinilai membuka jalan bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Pasal ini juga termasuk yang dipersoalkan dalam gugatan keabsahan pencalonan Gibran yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang diputus pada 6 Oktober 2026.
10 Isu Revisi UU Pemilu
Dalam diskusi tersebut, Doli berdialog dengan David Pajung yang diperkenalkan sebagai Ketua Umum Aliansi Cipayung Nusantara. Doli menyebut ada sekitar 10 isu yang akan dibahas dalam revisi UU Pemilu, mulai dari sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), besaran kursi per dapil (district magnitude), hingga persyaratan calon.
Soal persyaratan pendidikan calon, Doli menilai aturan ke depan harus dirumuskan lebih rinci. Ia bahkan membuka wacana agar syarat minimal pendidikan dinaikkan, misalnya tidak lagi sekadar lulusan SMA, melainkan S1 atau S2, mengingat tingkat pendidikan masyarakat terus meningkat.
Selain kriteria, mekanisme penerapan persyaratan juga akan diperketat agar lebih transparan, termasuk memastikan peraturan turunan seperti PKPU tidak bertentangan dengan undang-undang. Penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, juga masuk agenda, dengan penekanan pada integritas sebelum kapasitas.
Usulan Verifikasi Forensik Ijazah
David Pajung mengusulkan agar revisi UU Pemilu memuat mekanisme verifikasi forensik terhadap ijazah calon. Menurutnya, langkah itu diperlukan agar polemik ijazah yang menyedot energi publik tidak terulang. Ia juga menilai aturan harus adil bagi lulusan dalam negeri dan luar negeri, tanpa terjebak pada perbedaan terminologi seperti ijazah dan sertifikat.
Sebagai pendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, David menyatakan pihaknya tidak khawatir dengan evaluasi ini. Ia meyakini Gibran telah memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam UUD 1945, UU Pemilu, dan PKPU.
Pembahasan revisi UU Pemilu oleh Panja Komisi II ditargetkan menghasilkan sistem kepemiluan yang lebih ideal untuk Pemilu 2029, sehingga polemik seperti yang terjadi saat ini tidak terulang.
Sumber: Kompas TV


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda