Baru dua hari menjabat, Menteri Keuangan Suahasil Nazara sudah dihadapkan pada persoalan warisan pendahulunya. Dua orang kepercayaannya sendiri di lapangan—Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama—mengusulkan agar mutasi ratusan pejabat yang baru saja diteken oleh mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dibatalkan.

Suahasil sendiri belum mau terburu-buru mengambil sikap. "Kita mendiskusikan ya, melihat proses maupun yang sedang terjadi, yang sudah terjadi, proses maupun aktivitas dari yang sudah terjadi," katanya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Kronologi Singkat

Semua bermula pada 10 September 2026. Saat itu Purbaya, yang masih menjabat Menteri Keuangan, merombak posisi ratusan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan. Perombakan paling besar jatuh di dua direktorat jenderal: Pajak dan Bea Cukai.

Tak sampai sepekan kemudian, Presiden Prabowo Subianto mencopot Purbaya dari kursi Menteri Keuangan. Suahasil Nazara, yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Keuangan, dilantik sebagai penggantinya pada Senin, 14 September 2026, di Istana Negara.

Pergantian menteri yang cepat ini membuat status perombakan pejabat yang baru saja diteken Purbaya jadi tidak jelas. Di sinilah usulan pembatalan dari Bimo dan Djaka muncul.

Alasan di Balik Usulan Pembatalan

Menurut keterangan Bimo, alasan utamanya adalah munculnya sejumlah nama yang ia sebut "tidak ikut proses assessment, talent management"—istilah internal Kemenkeu untuk mekanisme penilaian kinerja dan kelayakan pegawai sebelum dipromosikan atau dirotasi. Bagi Bimo, ini soal keadilan: pegawai lain yang sudah bersusah payah mengikuti ujian dan penilaian resmi bisa merasa dirugikan kalau ada nama yang melompati proses tersebut.

Perlu digarisbawahi, ini adalah penilaian dan klaim dari Bimo sendiri sebagai pihak yang mengajukan usulan pembatalan—bukan temuan resmi yang sudah diverifikasi lembaga independen. Berapa persis jumlah nama yang dimaksud dan siapa saja mereka belum diungkap secara terbuka.

Bimo memastikan satu hal: bila usulan ini disetujui, pejabat yang terbukti tidak memenuhi syarat akan dibatalkan pengangkatannya dan dikembalikan ke posisi semula, sementara pejabat lain yang sudah sesuai prosedur tetap menjalankan tugas barunya.

Sikap Suahasil: Belum Ada Keputusan

Di sisi Suahasil, responsnya masih hati-hati. Ia mengaku akan membuka ruang bagi setiap unit eselon I—setingkat direktorat jenderal—untuk menyampaikan kejanggalan yang mereka lihat dalam proses perombakan tersebut.

"Saya masih sekarang mencoba menunggu dari teman-teman seluruh unit eselon satu, karena kan yang namanya penunjukan pejabat itu ada jenjang-jenjangnya dan kemudian juga dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh unit," jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya melihat persoalan ini secara menyeluruh, bukan sepotong-sepotong, karena menyangkut sinergi dan koordinasi lintas unit di Kementerian Keuangan.

Soal apakah pelantikan pejabat era Purbaya akan dibatalkan sepenuhnya, Suahasil belum bisa memastikan. "Kita nanti melihat dulu ya, apa yang sudah dilakukan kemarin. Karena kan kalau seperti pelantikan itu ada juga pelantikan yang hybrid. Nah, ada yang waktu itu datang sehingga ini nanti jadi kombinasi yang keseluruhan," ujarnya—mengisyaratkan bahwa proses pelantikan yang dilakukan sebagian secara langsung dan sebagian lewat mekanisme lain turut menjadi pertimbangan.

Kenapa Ini Penting Diikuti

Di luar hiruk-pikuk pergantian pejabat, kasus ini punya nilai yang lebih luas: bagaimana proses penunjukan pejabat publik dijalankan, dan seberapa kuat sistem penilaian berbasis kinerja (talent management) benar-benar dihormati saat terjadi pergantian kepemimpinan mendadak. Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai bukan unit sembarangan—keduanya jadi ujung tombak penerimaan negara, sehingga siapa yang menempati posisi strategis di sana punya dampak langsung ke kinerja institusi.

Sampai saat ini, belum ada kepastian apakah perombakan pejabat era Purbaya akan dibatalkan seluruhnya, sebagian, atau tetap dijalankan seperti semula. Suahasil menyebut akan menelaah lebih dulu Keputusan Menteri Keuangan yang menjadi dasar hukum perombakan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada Rabu, 16 September 2026, sebagaimana dilaporkan sejumlah media nasional. Informasi mengenai jumlah pasti dan identitas pejabat yang dipersoalkan belum tersedia dari keterangan resmi yang ada.