Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL) berinisial AL sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi praktik transfer pricing dan under invoicing periode 2008–2025. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 2 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (15/10/2026). Keputusan diambil setelah penyidik memeriksa 116 saksi, menyita dokumen serta barang bukti elektronik, dan meminta keterangan ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, serta ahli selulosa dan industri pulp.

“Penyidik pada Jampidsus menetapkan 1 orang tersangka pada Kamis, 15 Oktober 2026, terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008-2025,” kata Anang melalui keterangannya, Sabtu (17/10/2026).

Tersangka AL disebut sempat mangkir dari panggilan penyidik. Tim penyidik kemudian menangkapnya di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/10). AL langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan ditahan selama 20 hari, terhitung 16 Oktober hingga 4 November 2026.

Manipulasi Kode Barang

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, AL melakukan ekspor produk pulp ke perusahaan afiliasi, yakni DP MMI, Ltd, serta penjualan lokal ke pabrik APR. Penyidik menduga kuat ia melakukan under invoicing dengan memanipulasi kode barang (HS code).

Produk yang karakteristik, kegunaan, dan harga pasarnya merupakan dissolving pulp (DP) sengaja diubah menjadi produk bernilai lebih rendah, yakni paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Dissolving pulp adalah produk premium dengan kemurnian selulosa tinggi untuk bahan baku industri kimia, serat tekstil seperti rayon/viscose, hingga farmasi, dengan harga jauh lebih mahal. Sementara BHKP adalah bubur kertas standar untuk kertas tulis, tisu, atau karton dengan harga pasar relatif lebih rendah.

PT TPL sebenarnya diwajibkan menyertakan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan SPT Pajak Badan ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) Direktorat Jenderal Pajak. Namun, tersangka AL melaporkan data transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Tak berhenti di situ, AL juga diduga menyuap pemeriksa pajak agar aksinya berjalan mulus. Akibat kongkalikong itu, petugas pajak tidak melakukan uji kewajaran harga pembanding atas TP Doc maupun SPT Pajak yang dilaporkan PT TPL.

“Tersangka AL secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam menelaah KKP dan LHP tidak mendasarkan pada audit program yang telah disusun,” tutur Anang.

Dijerat Pasal Tipikor

Atas perbuatannya, tersangka AL dijerat dengan sangkaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, serta sangkaan subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Tim penyidik juga telah menetapkan dua oknum supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan meloloskan manipulasi pajak perusahaan tersebut.

Di sisi lain, Kejagung mengupayakan pemulihan keuangan negara dengan menyetorkan uang sebesar Rp 500 juta dari DJP ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus.

Sumber: Direktur PT TPL Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp 2 T — detik.com