Diduga Rusak Ruko dan Intimidasi Pakai Airsoft Gun, Adam Deni Resmi DitahanDiduga Rusak Ruko dan Intimidasi Pakai Airsoft Gun, Adam Deni Resmi Ditahan

JAKARTA - Selebgram Adam Deni Gearaka (30) kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Polisi resmi menahan Adam Deni di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Polisi telah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), meminta keterangan tujuh orang saksi, serta menyita satu unit senjata jenis airsoft gun sebagai barang bukti.
Kronologi Perusakan dan Intimidasi
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, peristiwa ini terjadi dalam dua hari berturut-turut di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing. Kejadian pertama berlangsung pada Rabu (17/6/2026) malam, ketika Adam Deni mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk secara sepihak.
Di lokasi tersebut, Adam diduga melakukan perusakan yang mengakibatkan hancurnya papan reklame (neon box), dinding pembatas gipsum, serta beberapa fasilitas ruko seperti kursi dan sanitasi. Tidak hanya merusak barang, ia juga disebut mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan senjata airsoft gun yang terselip di pinggangnya.
Aksi tersebut berlanjut pada Kamis (18/6/2026) malam. Adam kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian luar mobil milik korban yang tengah terparkir. Setelah menerima laporan dari karyawan ruko, personel Polsek Cilincing langsung bergerak mengamankan pelaku sebelum kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Atas tindakan tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 15 juta. Penyidik menjerat Adam Deni dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang milik orang lain.
Pasal dalam KUHP baru ini membawa konsekuensi hukum yang cukup berat bagi pelaku perusakan properti. Jika terbukti bersalah di pengadilan, selebgram tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Ajukan Restorative Justice, Polisi Tetap Proses Hukum
Di tengah proses penyidikan yang berjalan, Adam Deni dilaporkan telah mengakui perbuatannya dan mengajukan permohonan penyelesaian perkara secara kekeluargaan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan secara profesional. Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan, meski dipicu oleh perselisihan pribadi, tindakan intimidasi menggunakan senjata dan perusakan properti merupakan pelanggaran hukum yang serius sehingga penanganannya harus tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda