Diduga Perkosa Penyandang Disabilitas hingga Hamil, Pria di Aceh Ditangkap PolisiDiduga Perkosa Penyandang Disabilitas hingga Hamil, Pria di Aceh Ditangkap Polisi

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Dugaan Pemerkosaan Penyandang Disabilitas
Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menangkap seorang pria berinisial MZ (53) yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual berinisial FZ (18). Perkara tersebut kini memasuki tahap penyidikan dengan penerapan pasal-pasal dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.
Pengungkapan kasus disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Lhokseumawe, Selasa (30/6/2026).
Menurut kepolisian, korban saat ini diketahui sedang hamil. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian melalui penyidikan yang didukung hasil pemeriksaan medis, psikologis, serta alat bukti lainnya.
Dugaan Kejadian Berawal Saat Korban Sendirian di Rumah
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana terjadi pada 19 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.
Polisi menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai petani datang ke rumah korban dengan alasan hendak mencari ibu korban. Saat tiba di lokasi, korban diketahui berada seorang diri di dalam rumah.
Menurut keterangan kepolisian, kondisi tersebut diduga dimanfaatkan tersangka untuk menjalankan aksinya. Polisi menyebut tersangka mengajak korban masuk ke sebuah kamar dan diduga melakukan kekerasan seksual setelah sebelumnya memberikan sejumlah uang kepada korban.
Dalam penyidikan, status korban sebagai penyandang disabilitas intelektual menjadi salah satu aspek penting karena berkaitan dengan kemampuan korban dalam memberikan persetujuan secara hukum terhadap suatu tindakan.
Dugaan Aksi Terhenti Setelah Ibu Korban Pulang
Peristiwa tersebut, menurut hasil penyidikan sementara, tidak berlangsung lama.
Ibu korban yang kembali ke rumah disebut memergoki tersangka berada di dalam kamar bersama anaknya. Mengetahui keberadaannya diketahui, tersangka diduga langsung melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/46/IV/2026/SPKT/Polres Lhokseumawe, yang menjadi dasar dimulainya proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Lhokseumawe.
Polisi Lacak Pelarian Tersangka hingga ke Provinsi Riau
Setelah mengetahui dirinya dilaporkan, MZ diduga meninggalkan tempat tinggalnya untuk menghindari proses hukum.
Berdasarkan hasil pelacakan penyidik, tersangka sempat berpindah-pindah lokasi ke sejumlah daerah, mulai dari Banda Aceh, Medan, Jakarta, hingga akhirnya diketahui berada di wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe kemudian berkoordinasi dengan aparat di wilayah setempat sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Sabtu malam, 6 Juni 2026. Polisi menyebut proses penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan berarti.
Barang Bukti dan Hasil Pemeriksaan Mendukung Proses Penyidikan
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Lhokseumawe mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti itu berupa satu helai gamis bermotif bunga berwarna hitam abu-abu dan satu helai pakaian dalam milik korban.
Selain barang bukti fisik, penyidik juga mengantongi hasil Visum et Repertum tertanggal 21 April 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian, hasil pemeriksaan medis tersebut menunjukkan adanya luka robekan pada selaput dara korban.
Penyidik turut melampirkan hasil pemeriksaan psikologis yang menyatakan korban merupakan penyandang disabilitas intelektual. Dokumen tersebut menjadi salah satu alat bukti yang digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.
Korban juga diketahui sedang mengandung. Menurut kepolisian, kehamilan tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. Meski demikian, hubungan antara kehamilan korban dan dugaan peristiwa pidana tetap akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Dijerat Pasal Berlapis dalam Qanun Jinayat Aceh
Atas dugaan perbuatannya, MZ dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.
Penyidik menerapkan Pasal 46 tentang dugaan pelecehan seksual, Pasal 48 mengenai dugaan pemerkosaan, serta Pasal 50A yang mengatur pemberatan hukuman apabila korban merupakan penyandang disabilitas.
Menurut kepolisian, ketentuan tersebut memberikan ancaman pidana yang lebih berat sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kelompok rentan. Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi hukuman cambuk, denda dalam bentuk emas murni, maupun pidana penjara sesuai batas minimum dan maksimum yang diatur dalam qanun.
Namun demikian, seluruh ancaman pidana tersebut baru dapat diterapkan apabila kesalahan terdakwa terbukti melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perlindungan Penyandang Disabilitas Menjadi Perhatian
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap penyandang disabilitas dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Kelompok penyandang disabilitas intelektual dinilai memiliki kerentanan yang lebih tinggi karena keterbatasan dalam memahami situasi maupun menyampaikan peristiwa yang dialami.
Karena itu, penanganan perkara semacam ini tidak hanya berfokus pada proses penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, layanan kesehatan, serta bantuan hukum selama proses penyidikan hingga persidangan.
Pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi penyandang disabilitas serta mendorong keberanian korban atau keluarga untuk segera melaporkan dugaan tindak pidana agar dapat ditangani sedini mungkin.
sumber: waspada.id

Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda