Diduga Peras Kepala Sekolah Soal Dana Revitalisasi Rp60 Miliar, Plt Kadisdikbud Langsa Diperiksa Kejaksaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa mulai mengusut dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah penerima dana revitalisasi sekolah tahun 2026. Proyek yang bersumber dari APBN dan dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini nilainya ditaksir mencapai Rp60 miliar, mencakup jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP di Kota Langsa.
Langkah awal penyelidikan ditandai dengan pemeriksaan terhadap Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Langsa, Sopian, pada Kamis (13/8/2026). Ia diperiksa tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langsa selama dua setengah jam, mulai pukul 10.30 hingga 13.00 WIB, di ruang Pidsus kantor kejaksaan setempat.
Kasi Intelijen Kejari Langsa, Mhd. Hendra Damanik, dalam keterangan pers menyampaikan bahwa pemeriksaan ini berpijak pada surat perintah penyelidikan bernomor Print-02/L1.13/Fd.1/08/2026 yang terbit 3 Agustus 2026. Sebelumnya, pada 10 Agustus, Kasi Pidsus Fadly Setiawan selaku penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada Sopian untuk dimintai keterangan.
Titik Persoalan: Siapa yang Menentukan Pelaksana Proyek
Menurut Damanik, dugaan pemerasan ini bermula dari indikasi bahwa penentuan pelaksana (kepala tukang), pengawas, dan perencana proyek dilakukan oleh pihak dinas pendidikan. Padahal, berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku, ketiga peran tersebut semestinya ditentukan oleh kepala sekolah sendiri selaku penerima langsung bantuan dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan bahwa dana revitalisasi ditransfer langsung dari Kemendikdasmen ke rekening masing-masing sekolah, bukan melalui Dinas Pendidikan daerah. Skema kerjanya pun bersifat swakelola, dengan Perjanjian Kerja Sama yang dibuat langsung antara Direktorat Pendidikan Kemendikdasmen dan tiap kepala sekolah penerima bantuan — tanpa keterlibatan dinas dalam pengelolaan anggaran.
Damanik menegaskan penyelidikan akan terus berjalan untuk memastikan ada-tidaknya unsur pidana dalam dugaan pemerasan tersebut, dan perkembangannya akan disampaikan secara terbuka kepada publik. Ia juga meminta dukungan masyarakat demi kelancaran proses penegakan hukum.
Ia menambahkan, program revitalisasi sekolah ini merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki layanan pendidikan nasional. Skema swakelola dipilih agar kepala sekolah bisa mengelola bantuan sesuai kebutuhan riil sekolah masing-masing. Pelaksanaannya turut dikawal Kejaksaan Agung lewat program Pengamanan Proyek Strategis (PPS) di bawah JAM Intel, sebagai bagian dari upaya mendukung Asta Cita Presiden poin keempat soal penguatan sumber daya manusia.
Bantahan dari Pihak Dinas
Sopian, saat dikonfirmasi wartawan usai pemeriksaan, membantah tudingan bahwa dinas yang dipimpinnya memeras kepala sekolah terkait program ini. Ia menyatakan telah memenuhi panggilan tim Pidsus untuk memberikan klarifikasi.
Menurutnya, pelaksanaan revitalisasi memang dilakukan langsung oleh masing-masing sekolah, dan anggarannya pun ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke rekening sekolah — bukan dikelola oleh Disdikbud Kota Langsa. Ia menegaskan telah menyampaikan bantahan tersebut secara resmi kepada penyelidik Kejari Langsa.
Catatan editorial: berita di atas masih berstatus dugaan dan berada pada tahap penyelidikan (belum penyidikan), sehingga belum ada penetapan tersangka.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda