Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Siswa SMAN 1 Berastagi Dievakuasi — BGN Janji Investigasi

Kasus dugaan keracunan makanan bergizi gratis (MBG) kembali mencuat. Kali ini menimpa sejumlah siswa SMA Negeri 1 Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu MBG pada Kamis (13/8/2026). Proses evakuasi terhadap para siswa masih berlangsung saat kabar ini beredar.
Peristiwa ini terjadi tepat ketika Badan Gizi Nasional (BGN) sedang gencar memperketat pengawasan keamanan pangan MBG — salah satunya lewat aturan baru yang mewajibkan setiap wadah makanan atau "ompreng" mencantumkan batas waktu konsumsi.
Respons BGN: Akan Dicek, Dapur Bisa Disetop
Kepala BGN Sudaryono, saat ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus ini, termasuk memeriksa apakah makanan yang dibagikan sudah dilengkapi label batas waktu konsumsi sesuai ketentuan.
"Aku cek, nanti aku cek, aku belum monitor ya karena ada rapat ini. Nanti aku cek. Apakah dia sudah ada labelnya atau belum, apa segala macam akan kita cek, kita investigasi," ujarnya.
Sudaryono menegaskan, setiap laporan keracunan MBG langsung ditindaklanjuti dengan investigasi. BGN, katanya, punya kewenangan untuk menyetop sementara operasional dapur bermasalah hingga mencopot kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menaunginya.
"Tapi yang jelas semua keracunan itu kita langsung suspensi dapurnya, kita copot kepala SPPG-nya, kita investigasi. Kemudian kalau perlu, kalau dia memang secara ada kesengajaan unsur ini unsur itu, ya kepala SPPG-nya pun bisa kita pecat, dapurnya kita tutup permanen," tegasnya.
Kondisi di Lapangan Masih Berkembang
Mengutip detikSumut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumut Wilayah IV, Zulkarnain Barus, membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun ia belum bisa memberi keterangan lebih rinci karena proses evakuasi siswa masih berjalan saat dikonfirmasi.
"Ini sedang evakuasi, nanti saya share informasi, sedang kita evakuasi di sini," katanya.
Kepala BGN Regional Sumut, Agung Kurniawan, mengaku sudah menerima laporan dugaan keracunan ini dan tengah dalam perjalanan dari Medan menuju Karo untuk mengecek langsung kondisi di lapangan.
Aturan Baru: Batas Waktu 4 Jam untuk Ompreng MBG
Kasus ini muncul tak lama setelah BGN mengumumkan aturan baru soal label batas waktu konsumsi pada ompreng MBG, yang disampaikan Sudaryono pada Senin (10/8/2026) — beberapa hari sebelum kejadian di Berastagi.
Menurut aturan itu, setiap wadah makanan wajib mencantumkan tanda peringatan kapan makanan harus habis dikonsumsi. Ketentuan ini berlaku untuk semua penerima MBG, termasuk guru, bukan hanya siswa.
"Kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi 'harus dikonsumsi' atau 'harus dimakan sebelum jam berapa', gitu. Jadi ini peran bapak, ibu guru sangat penting sekali di sini," jelasnya.
Ia menambahkan, jika waktu yang tertera di ompreng sudah lewat, makanan tidak boleh disantap siapa pun — baik guru maupun siswa.
Alasannya sederhana: makanan MBG tidak memakai bahan pengawet karena disajikan segar. "Karena sesuai dengan kenormalan dalam penyajian makanan itu, setelah matang itu maksimal 4 jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya," terang Sudaryono. Dengan kata lain, ada jendela waktu terbatas di mana makanan tersebut masih aman dikonsumsi — dan setelah itu, risikonya jadi tanggung jawab siapa pun yang tetap memakannya.
BGN kini tengah mendalami kasus di Berastagi, sekaligus memastikan apakah aturan label batas waktu ini sudah diterapkan dengan benar di lapangan. Hasil investigasi ini akan menentukan langkah selanjutnya terhadap dapur SPPG pemasok makanan tersebut.
Catatan: Berita ini masih berkembang. Jumlah pasti siswa yang terdampak, kondisi kesehatan mereka, serta penyebab pasti dugaan keracunan belum tersedia dari bahan yang ada — begitu pula hasil pemeriksaan BGN terhadap dapur SPPG yang memasok makanan ke SMAN 1 Berastagi.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda