Diduga Ada Jual Beli Titik Dapur MBG di Sumut, Aktivis Desak Kejagung dan Kejati Turun Tangan

Dugaan praktik jual beli titik dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara menuai sorotan dari kalangan aktivis. Muhammad Mas'ud Silalahi, S.Sos, mendesak Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera mengusut isu ini secara serius, transparan, dan berbasis bukti hukum — bukan sekadar merespons opini publik yang berkembang.
Sorotan Mas'ud tertuju pada informasi yang belakangan ramai diberitakan sejumlah media, terkait dugaan keterlibatan Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumatera Utara, Tengku Agung Kurniawan. Menurutnya, dugaan ini perlu segera diverifikasi lewat jalur hukum yang profesional, bukan dibiarkan menggantung di ruang spekulasi publik.
Kepada waspada.id di Medan, Kamis (13/8), Mas'ud menggarisbawahi dua hal sekaligus. Di satu sisi, aparat tidak boleh main vonis hanya berdasar opini yang beredar. Di sisi lain, informasi yang sudah telanjur luas beredar juga tak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.
"Kalau memang ditemukan bukti keterlibatan dan memenuhi unsur pidana, segera proses sesuai hukum, bahkan jika cukup bukti tetapkan sebagai tersangka. Tetapi kalau setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ternyata tidak terbukti, maka nama baik yang bersangkutan juga harus dipulihkan," tegasnya.
Prinsip ini, menurut Mas'ud, penting supaya proses hukum tidak berubah jadi penghakiman oleh pemberitaan atau tekanan media sosial. Proses hukum, katanya, semestinya menjadi ruang pembuktian — bukan ruang justifikasi opini yang sudah terbentuk lebih dulu.
Mas'ud juga melayangkan kritik tajam terhadap sikap Kejati Sumut, yang ia nilai cenderung menunggu instruksi dari Kejagung sebelum bergerak.
"Jangan sampai Kejati Sumut seperti ayam sayur, baru berani bersikap ketika ada instruksi dari Kejaksaan Agung. Kalau memang ada dugaan tindak pidana di wilayah hukum Sumatera Utara, tentu harus berani mengambil langkah sesuai kewenangannya," ujarnya.
Ia menegaskan, dugaan jual beli titik dapur ini bukan persoalan remeh karena menyangkut program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, semua pihak berwenang wajib memastikan MBG bersih dari korupsi, kolusi, pungutan, maupun penyalahgunaan wewenang.
"Jangan sampai ada ruang untuk bermain mata antara aparat penegak hukum dengan pihak mana pun yang sedang diperiksa. Ini menyangkut integritas penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap negara," katanya.
Mas'ud meminta Kejagung dan Kejati Sumut membuka perkembangan penanganan kasus ini kepada publik secara proporsional, sepanjang tidak mengganggu jalannya proses hukum. Ia mengingatkan, jika persoalan ini tidak kunjung jelas atau dianggap tidak ditangani serius, dirinya bersama aktivis sosial-politik lain di Sumatera Utara siap turun ke jalan.
"Kalau kasus ini dianggap main-main dan tidak ada kejelasan, kami siap melakukan aksi besar di depan Kantor Kejati Sumut. Kami akan menyuarakan aspirasi masyarakat secara terbuka, tertib, sesuai standar, mekanisme dan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Namun ia menegaskan, rencana aksi tersebut bukan bentuk tekanan terhadap proses hukum, melainkan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sekaligus mengawal transparansi penegakan hukum.
Di akhir pernyataannya, Mas'ud berharap Kejagung dan Kejati Sumut segera memberi kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah — agar publik tak terus berada dalam spekulasi, sementara pihak yang dituduh juga memperoleh kepastian hukum dan kesempatan membela diri.
"Yang kami minta sederhana: kalau bersalah, proses sesuai hukum. Kalau tidak bersalah, pulihkan nama baiknya. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya," pungkasnya.
Catatan: seluruh isi di atas merupakan pernyataan dan desakan dari satu narasumber (Mas'ud Silalahi). Belum ada konfirmasi, bantahan, atau tanggapan resmi dari Tengku Agung Kurniawan, BGN/SPPG, Kejagung, maupun Kejati Sumut dalam bahan yang tersedia — sehingga dugaan jual beli titik dapur ini masih berstatus tuduhan yang belum diverifikasi lewat proses hukum.
sumber: waspada.id
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda