Jakarta — Pemeriksaan saksi Andi Azwan dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berlangsung panas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026). Saksi pelapor itu dicecar tim jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa soal sumber pengetahuannya, keabsahan sumpah dalam berita acara pemeriksaan (BAP), hingga bukti ijazah Jokowi.

Dalam persidangan, Andi Azwan mengakui tidak pernah melihat ijazah Jokowi secara langsung. Ia menyatakan hanya melihat gambar ijazah yang beredar di media sosial.

"Saya 100 persen yakin, karena lembaga berwenang yang mengeluarkan ijazah sudah menyatakan asli," kata Azwan menjawab pertanyaan kuasa hukum Dokter Tifa.

Azwan menyebut pertama kali melihat gambar ijazah tersebut dari unggahan Dian Sandi, kader PSI, di media sosial. Keyakinannya soal keaslian ijazah, kata dia, bersandar pada pernyataan resmi Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai institusi penerbit ijazah.

Sumpah BAP Dipersoalkan

Perdebatan memanas ketika kuasa hukum Dokter Tifa mempersoalkan proses pengambilan sumpah saat Andi Azwan diperiksa penyidik. Dokumen BAP memuat berita acara sumpah yang dibubuhi tanda tangan Azwan, namun saksi mengaku tidak pernah diambil sumpah secara fisik menggunakan kitab suci Al-Qur'an.

Kuasa hukum bahkan meminta majelis hakim mencatat keterangan tersebut sebagai kebohongan di persidangan. Azwan membenarkan tanda tangan dalam dokumen itu adalah miliknya, tetapi bersikukuh prosesi sumpah secara fisik tidak pernah dilakukan.

Kejanggalan lain yang disorot adalah soal waktu: berkas BAP tercatat ditandatangani pada pukul 12.15 WIB, sementara proses interogasi baru dimulai pukul 12.30 WIB. Tim advokat juga menyoroti adanya kalimat yang identik hingga tanda baca pada jawaban nomor 16 dan 17 dalam BAP.

BAP Dibuat untuk Perkara Roy Suryo

Fakta lain yang terungkap, Andi Azwan mengakui berkas BAP miliknya sebenarnya dibuat untuk memberikan kesaksian mengenai perbuatan Roy Suryo dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC). Ia membenarkan dalam dokumen tersebut tidak ada pembahasan yang berkaitan langsung dengan dugaan perbuatan pidana terdakwa Dokter Tifa.

Sebelumnya, JPU sempat menayangkan konten YouTube acara Rakyat Bersuara di iNews dari sebuah laptop untuk mengonfirmasi tontonan saksi. Kubu Dokter Tifa memprotes penayangan itu karena perangkat dan konten tersebut tidak tercatat dalam berkas perkara.

Tak Ada Kerugian Pribadi

Saat ditanya soal kerugian, Andi Azwan menegaskan tidak mengalami kerugian moral secara pribadi dan tidak memperoleh keuntungan ekonomi apa pun dari perkara ini. Menurut dia, kerugian moral dalam kasus ini dialami Jokowi sebagai presiden ketujuh yang dinilai telah berjasa bagi bangsa.

Azwan juga menegaskan organisasi relawan yang dipimpinnya berjalan murni dengan dana mandiri para anggotanya, tanpa kucuran dana dari Jokowi maupun pihak luar. Ia mengaku bertemu Jokowi pada 2012 sebagai tim sukses, dan pernah bergabung dengan PAN pada 1999, Gerindra pada 2012, serta Nasdem pada 2019.

Majelis hakim beberapa kali menengahi perdebatan dan mengetuk palu agar pemeriksaan kembali fokus pada pokok perkara. Pemeriksaan saksi dinyatakan cukup setelah JPU dan terdakwa selesai mengajukan pertanyaan.

Untuk diketahui, Dokter Tifa didakwa atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) KUHP serta dakwaan subsider berlapis termasuk ketentuan dalam UU ITE.

Sumber: FULL! Hakim Sampai Emosi, JPU-Kubu Tifa Cecar Andi Azwan soal BAP, Sumpah & Bukti Ijazah Jokowi — KOMPASTV