Breaking
Memuat breaking news...

Di Tengah Sorotan Penggeledahan, Jampidsus Tegaskan Penanganan Perkara Korupsi Tidak Terganggu

Qaplo
Qaplo
Jumat, 10 Juli 2026 - 5.42 PM WIB
Di Tengah Sorotan Penggeledahan, Jampidsus Tegaskan Penanganan Perkara Korupsi Tidak Terganggu
ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA – Penggeledahan yang dilakukan penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi dalam beberapa hari terakhir memunculkan perhatian publik dan berbagai spekulasi di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dugaan korupsi di Kejaksaan Agung tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak terpengaruh oleh dinamika yang berkembang.

Pernyataan itu disampaikan Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Ia memastikan seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga pelaksanaan eksekusi barang bukti, tetap dilaksanakan sesuai standar operasional yang berlaku.

"Bahkan saya monitor tetap, agar sesuai dengan SOP berjalan dengan cepat," kata Febrie.

Menurutnya, Kejaksaan Agung saat ini tetap memprioritaskan penanganan perkara yang berkaitan dengan kepentingan negara, termasuk dugaan korupsi di sektor tata kelola pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam. Ia menegaskan setiap perkara diupayakan memiliki dasar pembuktian yang kuat agar dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.

Penegasan tersebut juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap sejumlah perkara besar, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara tetap berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain menjelaskan kelanjutan penanganan perkara, Febrie turut mengklarifikasi kabar yang mengaitkan dirinya dengan kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Tempat usaha tersebut menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik dalam rangka penyidikan perkara yang sedang berjalan.

Febrie membantah memiliki hubungan bisnis dengan kafe tersebut dan meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan berbagai informasi yang beredar sebelum proses penyidikan selesai.

"Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan di media sosial seperti di Cipete," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa hasil suatu penyidikan baru dapat dinilai melalui mekanisme pembuktian dalam proses peradilan, sehingga setiap informasi yang berkembang perlu disikapi secara proporsional.

Dalam kesempatan yang sama, Febrie membenarkan bahwa rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, yang turut menjadi lokasi penggeledahan merupakan kediaman pribadinya. Namun, ia menegaskan kepemilikan rumah tersebut memiliki dokumen yang sah dan telah dimiliki sejak lama.

Menanggapi barang-barang yang diamankan penyidik, Febrie mengatakan seluruh aset maupun uang yang ditemukan, menurut keterangannya, dapat dipertanggungjawabkan melalui prosedur hukum yang berlaku.

"Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum," katanya.

Ia menambahkan penjelasan mengenai asal-usul aset maupun aktivitas yang berkaitan dengan temuan tersebut akan disampaikan dalam proses hukum sesuai kewenangan penyidik.

Sebelumnya, penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor pada Rabu (8/7/2026). Lokasi tersebut meliputi kantor perusahaan, rumah pribadi, money changer, hingga tempat usaha yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, emas batangan seberat 74 kilogram, telepon seluler, serta sejumlah dokumen. Berdasarkan keterangan kepolisian, total nilai aset yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Nilai tersebut menunjukkan skala penyitaan yang cukup besar dalam penyidikan perkara korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Meski demikian, status hukum seluruh aset yang disita masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan akan diuji lebih lanjut dalam tahapan penyidikan maupun persidangan.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan penggeledahan dilakukan melalui mekanisme joint investigation antara Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Menurut Totok, penyidikan mencakup tiga perkara, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara batu bara, dugaan korupsi pada PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan Krakatau Steel.

Penggeledahan merupakan salah satu kewenangan penyidik untuk mencari dan mengamankan alat bukti dalam suatu perkara pidana. Tindakan tersebut tidak secara otomatis menunjukkan bahwa pemilik atau penghuni lokasi yang digeledah telah terbukti melakukan tindak pidana, karena seluruh proses masih harus melalui penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Di sisi lain, klarifikasi yang disampaikan Febrie merupakan hak setiap pihak yang dikaitkan dengan suatu perkara untuk memberikan penjelasan kepada publik. Pernyataan tersebut tidak mengakhiri proses penyidikan, melainkan menjadi bagian dari informasi yang akan dinilai bersama alat bukti lain sesuai mekanisme hukum.

Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan koordinasi antarpenegak hukum dalam penyidikan sejumlah kasus korupsi bernilai besar. Hingga kini proses penyidikan masih berlangsung, sehingga kepastian mengenai keterkaitan barang bukti maupun pihak-pihak yang diperiksa akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait