Jakarta — Direktur Uhud Tour, Khalid Basalamah, mengakui telah mengembalikan uang senilai 554.500 dolar Amerika Serikat (AS) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengakuan itu disampaikan saat ia bersaksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (20/10/2026).

Uang yang dikembalikan terdiri atas uang tunai sebesar 354.500 dolar AS dan dana sebesar 200.000 dolar AS yang disetorkan melalui transfer bank.

Pengakuan di Hadapan Majelis Hakim

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menanyakan kepada Khalid apakah stafnya yang bernama Muhamad Ulfi Makhrija pernah menitipkan uang ke rekening penampungan KPK. Khalid menjawab, “Iya.”

Jaksa kemudian menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai pecahan 100 dolar AS sebanyak 3.545 lembar dengan total nilai 354.500 dolar AS, dan Khalid membenarkan bahwa ia mengetahui hal tersebut.

Selain itu, jaksa mengonfirmasi penyitaan uang sebesar 200.000 dolar AS yang disetorkan melalui transfer Bank BNI, yang juga dibenarkan oleh Khalid. Rinciannya meliputi transfer sebesar 37.000 dolar AS, 13.000 dolar AS, serta tiga kali transfer masing-masing 50.000 dolar AS.

Saksi untuk Empat Terdakwa

Khalid hadir sebagai saksi untuk empat terdakwa dalam perkara tersebut, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus menteri Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

JPU KPK menjelaskan, Khalid diperiksa sebagai saksi dari klaster swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Khalid diketahui merupakan pemilik PT Zahra Oto Mandiri yang beroperasi dengan nama Uhud Tour.

Khalid sedianya hadir bersama saksi lain, Umar Abdul Aziz alias Umar Bakadam. Namun, Umar tidak dapat hadir karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Umar sebelumnya didakwa menerima uang Rp 100 juta dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Selain Khalid, JPU KPK juga menghadirkan Irwanto dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Sumber: Liputan6.com