JAKARTA — Kuasa hukum pengadu Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Khozinudin, kembali mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (19/10/2026). Ia didampingi Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Menggugat untuk menyerahkan permohonan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait proses penerbitan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan Kementerian Pendidikan pada 2019.
Khozinudin meminta polisi menelusuri dokumen asli yang menjadi dasar penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, dokumen tersebut merupakan objek utama laporan yang mereka sampaikan ke Bareskrim.
"Dokumen inilah yang menjadi objek laporan kami di Bareskrim. Melalui dokumen ini, setidak-tidaknya saudara Gibran Rakabuming Raka dan Haji Ir. Joko Widodo diperiksa, karena yang bersangkutan tercantum pada dokumen ini untuk ditelaah lebih lanjut," ujar Khozinudin.
Selain Gibran, ia juga meminta agar Presiden ke-7 Joko Widodo ikut diperiksa lantaran namanya disebut tercantum dalam dokumen tersebut. Khozinudin mempersoalkan siapa sebenarnya yang berinisiatif mengajukan suket itu.
Ia juga mempertanyakan logika di balik pengajuan suket tersebut. Menurutnya, suket itu tidak memiliki objek yang bisa disetarakan dengan jenjang SMA, sehingga penerbitannya patut dipertanyakan.
Berawal dari Polemik Suket 2019
Polemik soal dokumen pendidikan Gibran sudah bergulir ke ranah hukum. Suket bernomor 9149 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Kementerian Pendidikan dijadikan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran setara SMA dalam persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.
Kini, perhatian tertuju pada Bareskrim Polri — apakah pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti atau justru dihentikan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dari Gibran dan Jokowi terkait desakan tersebut.
Sumber: YouTube - KOMPASTV


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda